Gubernur Bali: RUU Masyarakat Hukum Adat, Amanat UUD 1945

Editor: Koko Triarko

DENPASAR – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat ketentuan pasal 183 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945, yang menegaskan, bahwa pengakuan negara dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, diatur dengan undang-undang.

“Di tengah kemajemukan masyarakat adat dan hukum adat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah didorong agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, ini,” Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam rangka Penyerapan Aspirasi Sebagai Masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Masyarakat Hukum Adat, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (13/12/2018).

Pihaknya menyambut baik kegiatan penyerapan aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Gubernur yang baru dilantik beberapa bulan ini, penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI mempunyai arti penting dan strategis, dalam upaya menerima berbagai masukan dari seluruh komponen masyarakat dan stakeholders, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Koster.

Lihat juga...