Polisi Ungkap Industri Rumahan Ganja Milik WN Spanyol di Badung

BADUNG – Polres Badung, Polda Bali mengungkap kasus industri rumahan narkotika jenis ganja milik warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial GAS, yang ditemukan dalam sebuah vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

“Dari pelaku, ditemukan 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa yang diimpor dari luar negeri dan ditanam dengan sistem hidroponik. Sistem penanaman ini dilakukan dalam ruangan, suhu tertentu, pencahayaan bantuan dengan berwadah pot,” kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, saat konferensi pers, di Badung, Kamis (9/12/2021).

Ia mengatakan, pelaku berada di Bali sudah 20 tahun. Selama di Bali, pelaku bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki bisnis, namun saat ini masih didalami lagi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku selama berada di Bali.

“Selama 20 tahun di Bali seperti apa aktivitas pelaku ini masih kami dalami, namun saat control delivery paket yang dicurigai ada narkotika ditemukan di vilanya, dengan adanya tanaman ini patut dicurigai adanya jaringan, jadi perlu dikembangkan, siapa saja yang terlibat dengan pelaku,” ujar Kapolres.

Sedangkan untuk benih tanaman ganja yang dimiliki pelaku ini berasal dari Belanda. Menurut dia, industri rumahan tanam ganja dengan teknik hidroponik ini, bukan modus baru, tapi perlu diwaspadai oleh semua pihak.

Selain itu, tanaman hidroponik ganja ini bisa dipanen dalam waktu 70-90 hari, kurang dari tiga bulan dengan posisi ditanam dalam pot, menggunakan cahaya buatan dan suhu ruangan tertentu.

“Dari barang bukti ini, kalau kami lihat untuk dipakai sendiri, namun bisa jadi ada kemungkinan lain penggunaannya untuk apa. Nanti dari hasil pengembangan kasus baru bisa tahu pelaku mendistribusikan sejauh mana,” katanya lagi.

Lihat juga...