Belum Bayar Pajak, Aktivitas Penambangan di Madiun Disegel

MADIUN — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyegel lokasi tambang galian C di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, karena dinilai bermasalah hingga merugikan negara.

Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Madiun Gatot Prasetyo, mengatakan aktivitas galian C di Desa Klumutan tersebut disegel karena pemilik usahanya belum membayar kewajiban pajaknya.

“Aktivitas galian C ini kami segel berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun. Hal itu terkait proses pembayaran pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha tambang setempat,” ujar Gatot kepada wartawan.

Menurut dia, dengan belum membayar pajak tersebut, usaha galian C di Desa Klumutan tersebut telah melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2005 tentang Pembayaran Pajak Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

“Selain itu juga melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak Daerah,” kata dia.

Adapun penyegelan dilakukan dengan memasang papan segel di sekitar lokasi galian C. Diharapkan pihak pengelola dan pemilik usaha galian C setempat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggarnya dengan beroperasi secara diam-diam.

Guna mengawasi pemilik usaha tidak beroperasi atau mematuhi aturan penyegelan, pihaknya akan melibatkan pejabat perangkat desa setempat.

“Untuk pengawasan lokasi dan memastikan tidak ada pihak yang melanggar, maka akan dimonitor oleh perangkat desa setempat,” katanya.

Pantauan di lapangan, tidak ada aktivitas di lokasi pertambangan galian C setempat. Petugas langsung memasang papan segel sebagai tanda aktivitas dihentikan sementara hingga pemiliknya . (Ant)

Lihat juga...