Tunggakan Iuran BPJS-K Jember Mencapai Rp40 Miliar

Editor: Koko Triarko

JEMBER- Iuran atau premi yang belum dibayarkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada BPJS Kesehatan Jember, mencapai Rp40 miliar Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab belum terbayarkannya klaim BPJS di sejumlah rumah sakit, sejak bulan Agustus, lalu.
“Sebenarnya, iuran itu dari masyarakat yang dihimpun dari dana jaminan sosial. Jika itu tidak dibayarkan, tentu akan mempengaruhi keuangan BPJS Kesehatan,” terang Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tania Rahayu, kepada Cendana News, Senin (15/10/2018).
Menurut Tania, saat ini ada sekitar 111.000 peserta mandiri yang menunggak premi BPJS Kesehatan, dengan nilai total mencapai Rp18 miliar. Rata-rata, mereka yang menunggak berasal dari wilayah pedesaan.
“Padahal, dana tersebut yang akan kita gunakan untuk membayar Rumah Sakit yang menjadi mitra BPJS,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pendekatan untuk mengetahui penyebab mereka tidak membayar premi BPJS Kesehatan. “Petugas kita terjunkan untuk melakukan pendekatan. Apakah karena persoalan ekonomi atau hal lainnya,” imbuhnya.
Pihaknya berusaha untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, akan pentingnya membayar premi BPJS. Sebab, selain untuk kepentingan kesehatannya sendiri, dana tersebut juga bisa menolong masyarakat lainnya yang masuk kategori tidak mampu.
“Kita beri penyadaran. Kalau memang tidak bisa membayar penuh, kita persilahkan untuk mencicil,” tutur Tania.
Selain peserta mandiri, lanjut Tania, Pemkab Jember juga menunggak premi BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID). Total premi yang belum dibayarkan  mencapai Rp22 miliar.
“Kalau tunggakan peserta mandiri dengan PBID total sekitar 40 miliaran,” sebutnya.
Memang untuk mekanisme pembayaran premi peserta PBID, dibayarkan setiap satu semester.  Saat ini yang belum terbayarkan ialah premi untuk semester kedua.
“Kita sudah mencoba untuk menagih, semoga saja dalam bulan ini sudah bisa dibayarkan, sehingga anggaran tersebut bisa kita gunakan untuk membayar klaim di rumah sakit,” harapnya.
Tania menambahkan, meski saat ini klaim dari rumah sakit belum bisa terbayarkan, pihaknya berharap rumah sakit tetap memberikan pelayanan terhadap pasien yang di-cover BPJS. Apalagi, pemerintah pusat sudah berkomitmen untuk menalangi defisit anggaran BPJS Kesehatan demi terselenggaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Sembari menunggu dana dari pusat, kita minta rumah sakit tetap melayani pasien BPJS tanpa mengurangi fasilitas apa pun,” tukasnya.
Bahkan, BPJS Kesehatan siap membayar denda 1 persen dari klaim yang sudah jatuh tempo, tapi belum terbayarkan sesuai dengan perjanjian. “Awal kita kerja sama dengan rumah sakit yang menjadi mitra, sudah ada perjanjian, bahwa BPJS Kesehatan akan membayar 1 persen denda setiap bulannya, atas klaim yang sudah jatuh tempo,” pungkasnya.
Lihat juga...