Tambang Ilegal di Kawasan Pertanian Rejang Lebong Kembali Beroperasi
REJANG LEBONG — Penambangan pasir di kawasan pertanian dalam Kelurahan Talang Benih, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang sempat ditutup petugas daerah itu, saat ini kembali beroperasi.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong Rachman Yuzir, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pihaknya sudah mengetahui sejumlah tambang pasir di Kelurahan Talang Benih yang sempat ditutup beberapa waktu lalu kembali beroperasi.
“Untuk menghentikan aktivitas tambang-tambang ini, Pemkab Rejang Lebong telah menyurati masing-masing pengusaha tambang untuk menghentikan aktivitasnya di Kelurahan Talang Benih,” ujarnya.
Dari laporan yang mereka terima, kata Rachman Yuzir, di Kelurahan Talang Benih yang dikenal sebagai sentra penghasil beras di Rejang Lebong tersebut, terdapat empat lokasi tambang pasir ilegal dan membahayakan kelangsungan usaha pertanian di wilayah itu.
Pihaknya, kata dia lagi, akan menerjunkan tim untuk memeriksa lokasi tambang ilegal itu, dan dalam tim ini juga akan disertakan petugas penyidik PNS (PPNS) yang baru dilantik oleh pejabat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Dalam penertiban usaha penambangan di kawasan pertanian ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, sehingga bisa dilaksanakan tanpa kendala.
Instruksi penutupan usaha pertambangan di Kelurahan Talang Benih ini, juga sudah dikeluarkan Sekda Rejang Lebong dalam suratnya tertanggal 22 September 2018.
Dalam surat itu menyebutkan Pemkab Rejang Lebong meminta pengelola tambang untuk menghentikan aktivitasnya berdasarkan UU No. 26/2017 tentang Penataan Ruang.