Aktivis Lingkungan Desak Pencabutan Izin Usaha Tambang di Bentang Seblat
BENGKULU – Aktivis lingkungan serta anggota organisasi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, menggelar aksi damai di Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu, untuk mendesak pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tambang batu bara PT Inmas Abadi di kawasan Bentang Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara.
Koordinator aksi Erin Dwiyanda, mengatakan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak 2017 menentang rencana penambangan batu bara di Bentang Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara.
Koalisi kembali melakukan aksi protes setelah PT Inmas Abadi pada 14 Oktober 2021, menyampaikan kepada koran lokal mengenai upaya mereka mengurus rekomendasi izin penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Permintaan kami agar pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di pusat, tidak menganggap remeh Bentang Seblat. Terlalu banyak korban yang akan jatuh jika Bentang Seblat hancur, satwa gajah, harimau, serta aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup warga,” kata Erin di sela aksi, Senin (25/10/2021).
Para pengunjuk rasa mendesak Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral mencabut izin Nomor i.315 ESDM tahun 2017, tentang izin usaha pertambangan operasi produksi PT Inmas Abadi.
Menurut mereka, pemberian izin operasi produksi tersebut sejak awal bermasalah, sebab calon area penambangan berada di kawasan hutan konservasi, hutan produksi terbatas, dan hutan yang dapat dikonversi.
Menurut Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, dari 4.051 hektare areal pertambangan PT Inmas Abadi ada 735 hektare yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, 1.915 hektare yang berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, dan 540 hektare yang berada di hutan produksi konversi.