Baru 24 Perusahaan Tambang di Rejang Lebong yang Mengantongi Izin

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong - Foto Ant
REJANG LEBONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebut, baru 24 perusahaan tambang galian C yang ada di daerah itu, yang saat ini tercatat telah mengantongi izin.
Sementara tercatat, ada lebih dari 50 lebih usaha tambang galian C, yang beroperasi di daerah tersebut. Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Bambang Budiono, didampingi Kabid ESDM, Uswandi mengatakan, kalangan pelaku usaha pertambangan galian C yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tersebut menjalankan pertambangan jenis batu gunung, batu sungai maupun pasir, yang tersebar di beberapa kecamatan.

Jumlah pelaku usaha pertambangan yang telah memiliki IUP, yang dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu, jumlahnya masih terbilang sedikit. Hal tersebut melihat, ada 50 lokasi terutama pertambangan yang dikelola rakyat.

Penerbitan izin usaha pertambangan, dilakukan oleh pihak ESDM Provinsi Bengkulu. Sedangkan pihaknya hanya memberikan rekomendasi, serta perizinan yang diterbitkan oleh daerah setempat seperti SIUP, izin lingkungan, izin lokasi.

Dia mengimbau, pelaku usaha pertambangan galian C yang belum mengurus perizinan, agar segera mengurusnya. Sehingga nantinya bisa dilakukan penarikan pajak untuk daerah. Jika pelaku usaha ini belum memiliki izin, maka daerah tidak bisa melakukan penarikan pajak galian C.

Sejauh ini, dari 24 perusahaan pertambangan yang telah memiliki IUP ini, tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terdapat tujuh, Kecamatan Selupu Rejang dua, Kecamatan Curup Timur dua, Kecamatan Kota Padang dua, dan satu perusahaan lagi berada Kecamatan Curup Selatan. (Ant)
Lihat juga...