Baru 24 Perusahaan Tambang di Rejang Lebong yang Mengantongi Izin
Jumlah pelaku usaha pertambangan yang telah memiliki IUP, yang dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu, jumlahnya masih terbilang sedikit. Hal tersebut melihat, ada 50 lokasi terutama pertambangan yang dikelola rakyat.
Penerbitan izin usaha pertambangan, dilakukan oleh pihak ESDM Provinsi Bengkulu. Sedangkan pihaknya hanya memberikan rekomendasi, serta perizinan yang diterbitkan oleh daerah setempat seperti SIUP, izin lingkungan, izin lokasi.
Dia mengimbau, pelaku usaha pertambangan galian C yang belum mengurus perizinan, agar segera mengurusnya. Sehingga nantinya bisa dilakukan penarikan pajak untuk daerah. Jika pelaku usaha ini belum memiliki izin, maka daerah tidak bisa melakukan penarikan pajak galian C.