Tersangka Suap Proyek di Labuhanbatu Ditahan KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Thamrin Ritonga (TR), tersangka tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Thamrin merupakan orang dekat atau kepercayaan dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PHH) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Terhadap TR dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Thamrin tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB usai menjalani pemeriksaan.
Tersangka yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya.
KPK pada hari Selasa telah mengumumkan Thamrin sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
“Sebagai pengembangan dari OTT dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak 17 Juli 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR,” kata Febri.
Tersangka Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra (ES) terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu pada tahun anggaran 2018.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 9 Oktober 2018, KPK menyangkakan Thamrin melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
TR merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari tangkap tangan terhadap enam orang di Labuhanbatu dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018. Saat itu, KPK telah melakukan penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka.