RPH Surabaya Siap Tampung Pedagang Unggas Keputran
SURABAYA – Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya, siap menampung pedagang unggas Pasar Keputran Selatan. Hal itu menjadi solusi yang ditawarkan, menyikapi rencana relokasi ke Pasar Panjang Jiwo.
“Kalau pengelolaan diserahkan ke RPH, ya, kami siap saja. Nanti biar tempat pemotongan hewan di Kedurus bisa digunakan khusus untuk pemotongan unggas,” kata Ketua Dirut PD RPH Kota Surabaya, Teguh Prihandoko, Sabtu (20/10/2018).
Hanya saja, RPH di Kedurus, kondisinya saat ini memprihatinkan. Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki sudah tidak layak. Sehingga perlu diperbaiki, atau dibangunkan sarana yang baru, jika ingin ditempati. Jika pemotongan itu diserahkan ke RPH, kondisi Pasar Keputran nantinya akan menjadi bersih, tanpa ada kotoran dan bau, yang ditimbulkan akibat pemotongan unggas. “Jadi tempat pemotongan unggas di Kedurus, sedangkan penjualannya tetap di Pasar Keputran,” ujarnya.
Menyikapi jarak antara Kedurus dengan Keputran yang cukup jauh, Teguh mengatakan, hal itu bisa disiasati. Pemerintah kota membantu menyediakan kendaraan motor roda tiga untuk kebutuhan angkutan. “Jadi lebih higienis karena bisa diangkut cepat dengan motor roda tiga,” katanya.
Sementara, jika PD Pasar Surya tetap menghendaki pengelolaan pedagang unggas dalam kewenangannya, meski tempat pemotongan pindah ke Kedurus. Teguh tidak mempermasalahkan, karena lahan di Kedurus yang selama ini dipakai RPH merupakan aset Pemkot Surabaya. “Tapi masalahnya tupoksinya ada atau tidak PD Pasar memotong unggas,” katanya.
Sebelumnya, 25 Ketua RT, empat Ketua RW dan ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, mengancam mundur dari jabatannya, terkait relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Panjang Jiwo.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina, mengatakan, keputusan merelokasi Pasar Keputran berawal dari rapat di ruang Asisten 2 Sekretaris Kota Pemerintah Kota Surabaya beberapa waktu lalu. “Ada resume rapat, terkait permasalahan Pasar Unggas Keputran yang kemudian ditindak lanjuti PD Pasar Surya, dengan mengeluarkan permintaan Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satpol PP,” katanya.
Hanya saja, Pasar Unggas Keputran, keputusan memindahkan ke Pasar Panjang Jiwo, ternyata menimbulkan masalah baru. Permasalahan Panjang Jiwo timbul karena, PD Pasar tidak mampu mengatasi masalah Pasar Unggas Keputran. LPMK, RW, dan RT yang ada di kelurahan Panjang Jiwo berencana akan mengundurkan diri. “Rapat komisi A pada Jumat (19/10/2018) memutuskan DPRD mengirimkan rekomendasi kepada Wali Kota Surabaya untuk membatalkan pemindahan Pasar Unggas Keputran ke Pasar Panjang Jiwo,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar, Surya Zandy Ferryansah, pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B mengatakan, selain alasan pelebaran jalan, merelokasi para pedagang unggas dilakukan karena belum memiliki fasilitas IPAL. Surya mengaku, mendapat keluhan mengenai bau yang ditimbulkan oleh pemotongan ayam tersebut dari warga. “Pembuangan limbah pemotongan oleh para pedagang di buang ke sungai ini yang perlu kita tertibkan,” pungkasnya. (Ant)