Bupati Purbalingga Ingatkan Penerapan Prokes di Pasar Hewan dan RPH
Editor: Makmun Hidayat
PURBALINGGA — Menjelang Idul Adha, kawasan pasar hewan menjadi lokasi yang harus diwaspadai, sebab banyak orang datang untuk memilih dan membeli hewan kurban. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menegaskan, pasar hewan di Purbalingga harus menerapkan protokol kesehatan, jika tidak ingin kegiatan jual-beli hewan dihentikan.
“Beberapa waktu lalu saya sempat mampir ke pasar hewan dan kondisinya sangat memprihatinkan, meskipun sudah banyak yang menggunakan masker, namun baik pengunjung maupun pembeli tidak menjaga jarak,” kata Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa (30/6/2020).
Sehingga mendekati Idul Adha ini, bupati yang biasa disapa Tiwi ini merasa perlu untuk mengingatkan kembali para pedagang di pasar hewan untuk menerapkan protokol kesehatan. Seluruh pengunjung dan pedagang diwajibkan menggunakan masker dan pihak pengelola pasar juga diminta untuk mengatur jarak antarpedagang.

Selain pasar hewan, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Pemkab Purbalingga sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 524/11695 tertanggal 22 Juni 2020 perihal Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha 1441 H di tengah pandemi Covid 19.
Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga, Mukodam mengatakan, surat edaran tersebut sudah disosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Purbalingga, Kantor Kemenag Purbalingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purbalingga dan para camat untuk diteruskan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, takmir masjid serta panitia kurban di wilayah masing-masing.