Bupati Purbalingga Ingatkan Penerapan Prokes di Pasar Hewan dan RPH
Editor: Makmun Hidayat
“Surat Edaran tersebut mengatur supaya penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariah agama Islam, namuun dengan tetap menjaga agar seluruh kegiatan pemotongan hewan kurban menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19,” terangnya.
Dinpertan Purbalingga sendiri juga akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, melalui petugas medis dan veteriner peternakan. Sekaligus memberikan pelayanan berupa pemberian obat cacing dan vitamin untuk ternak.
“Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan serta pelayanan pengobatan juga sudah dilakukan untuk hewan-hewan ternak yang dipelihara oleh para peternak di Kabupaten Purbalingga, sehingga pemeriksaan hewan kurban ini berlapis,” jelas Mukodam.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan hewan ternak, mendekati Idul Adha ini dilakukan dengan lebih intensif, yaitu dengan mengerahkan petugas pemeriksa lebih banyak lagi. Mengingat jumlah hewan yang diperjualbelikan juga meningkat dratis.
“Pengawasan langsung oleh petugas medis dan veteriner juga dilakukan pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, untuk memastikan hewan kurban yang dibagikan bebas dari cacing hati dan daging aman dikonsumsi,” tuturnya.