Pemkot Semarang Imbau Pemotongan Hewan Kurban di RPH

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Angka Covid-19 di Kota Semarang yang relatif masih tinggi, tercatat per tanggal 18 Juli 2021 mencapai 2.074 kasus, mendorong Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan terkait penyembelihan hewan kurban, yaitu mengimbau penyembelihan hingga pengulitan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

“Seperti tahun lalu, RPH Penggaron Semarang sudah menyiapkan diri terkait penyembelihan hewan kurban pada Iduladha mendatang. Saat ini, sudah ada 214 ekor sapi dan 39 ekor kambing yang sudah masuk jadwal untuk disembelih,” papar Kepala UPT RPH Penggaron Semarang, Ika Nurawati, saat dihubungi di Semarang, Minggu (18/7/2021).

Dipaparkan, pihaknya sudah menyiapkan 10 tim yang masing-masing tim terdiri dari 4 orang bertugas untuk penyembelihan dan 5 -8 orang yang melakukan pengepakan.

Kepala UPT RPH Penggaron Semarang, Ika Nurawati, saat dihubungi di Semarang, Minggu (18/7/2021). –Foto: Arixc Ardana

“Mereka ini akan bekerja mulai hari H, yakni tanggal 20 Juli 2021, serta selama hari tasyrik 21 – 23 Juli 2021. Kita juga memastikan seluruh petugas dan pekerja yang akan melaksanakan tugas penyembelihan hewan sudah menjalani tes swab untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Ika menjelaskan, pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun ini, ada sejumlah tata cara atau aturan yang berubah. Termasuk terkait kehadiran shohibul qurban atau panitia kurban dari masjid, atau masyarakat yang melakukan penyembelihan di RPH Penggaron.

“Panitia kurban dari masjid kita batasi hanya dua orang yang bisa menyaksikan secara langsung. Ini menjadi upaya kita untuk mengurangi kerumunan. Nantinya, proses penyembelihan bisa disaksikan secara daring,” tambahnya.

Lihat juga...