Kemenag Terbitkan Panduan Salat dan Penyembelihan Kurban
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Dalam waktu dekat, umat muslim akan kembali memperingati hari raya Idul Adha 1441 H. Mengingat pandemi Covid-19 masih mewabah di Tanah Air, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan panduan penyelenggaraan salat id dan penyembelihan hewan kurban aman Covid.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, hari ini.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag, Selasa (30/6/2020) di Jakarta.
Menag menggarisbawahi, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
“Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah,” tandas Menag.
Pelaksanaan dua ritual keagamaan tersebut juga dituntut agar memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut;
Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Kedua, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Ketujuh, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Kedelapan, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Adapun untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan antara lain penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat sembelih.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.