Kemenag Terbitkan Panduan Salat dan Penyembelihan Kurban

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Dalam waktu dekat, umat muslim akan kembali memperingati hari raya Idul Adha 1441 H. Mengingat pandemi Covid-19 masih mewabah di Tanah Air, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan panduan penyelenggaraan salat id dan penyembelihan hewan kurban aman Covid.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, hari ini.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag, Selasa (30/6/2020) di Jakarta.

Menag menggarisbawahi, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

“Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah,” tandas Menag.

Pelaksanaan dua ritual keagamaan tersebut juga dituntut agar memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut;

Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Kedua, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Lihat juga...