Buka Puasa Bersama Diperbolehkan, Ini Syaratnya

JAKARTA — Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi salah satunya memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

Surat edaran nomor 03 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadan. Adapun isinya berbeda dengan surat edaran tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama. Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu pula dengan salat tarawih dan idul fitri. Pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/musala/lapangan hanya 50 persennya saja.

“Salat idul fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” katanya.

Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.

Termasuk mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Lihat juga...