PBNU: Ibadah di Masjid Saat Ramadan Boleh, Asal Terapkan Prokes
JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, segala pelaksanaan ibadah di masjid saat bulan suci Ramadan boleh dilakukan asalkan jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan guna terhindar dari penularan COVID-19.
“Ketika bulan suci Ramadan mendatang maka tetap boleh melaksanakan salat berjemaah di masjid dan musala, baik salat fardu, salat tarawih, termasuk tadarus, dan pengajian-pengajian. Tetapi karena masih pandemi belum hilang maka tetap menggunakan protokol kesehatan,” ujar Ketua PBNU Abdul Manan Ghani dalam webinar yang dipantau dari Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Pernyataan ini senada dengan yang diputuskan Kementerian Agama, bahwa umat boleh melaksanakan kegiatan agama di masjid, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan.
Adapun ketentuan yang disampaikan Kemenag yakni mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjamaah, tetapi penyelenggaraannya hanya dibatasi 50 persennya saja dari kapasitas yang ada.
Menurutnya, lembaga NU harus memakmurkan masjid salah satunya mengisi dengan beragam kegiatan amaliah. Akan tetapi, semua itu harus tetap memegang teguh penerapan protokol kesehatan.
Dia menyampaikan bahwa PBNU melalui Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) akan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat terkait memakmurkan di masjid pada bulan suci Ramadan.
“LDNU tetap memakmurkan masjid, melaksanakan dakwah di masjid, memberikan tausiyah. Karena kesempatan puasa ini Insya Allah dakwah akan diterima jemaah, memberikan tuntunan, bimbingan, tentang puasa Ramadan, menjaga lisan, menjaga syahwat di bulan Ramadan,” kata dia.