Kemenag Terbitkan Panduan Salat dan Penyembelihan Kurban

Editor: Makmun Hidayat

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Ketujuh, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Kedelapan, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Adapun untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan antara lain penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat sembelih.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.

Lihat juga...