Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Karen Agustiawan

Editor: Koko Triarko

Jaksa Agung, HM Prasetyo -Foto: M Hajoran
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Karen mulai ditahan sejak 24 September 2018, setelah diperiksa penyidik Kejagung.
Karen Agustiawan merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yang merugikan keuangan negara senilai Rp568 miliar.
“Memang benar, terhadap tersangka (Karen Agustiawan) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 20 sejak 14 Oktober kemarin,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Menurut Prasetyo, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara, agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ia juga memastikan, semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yang merugikan keuangan negara senilai Rp568 miliar punya potensi untuk menjadi tersangka dan berakhir di Pengadilan.
“Karena semua saksi besar kemungkinan berpotensi jadi tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menjelaskan alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan, yaitu untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
“Selain itu, juga penahanan dilakukan agar tersangka Karen Agustiawan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama penyidikan perkara itu berjalan,” ujarnya.
Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain, yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan.
Namun, satu tersangka yang tersisa, yaitu mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, masih belum ditahan.
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.
Lihat juga...