Wali Kota Bekasi Tuntut DKI Tunaikan Kewajiban Terkait Sampah

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menunaikan kewajiban kompensasi atas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakati. Pasalnya, kontrak kerja sama antara Pemerintah DKI dan Kota Bekasi sampai saat ini belum dipenuhi.
“DKI Jakarta selama ini membuang sampah di TPST Bantargebang, dan itu ada kerja sama dalam bentuk dana hibah yang dibangun untuk warga yang berada di sekitar TPST. Sampai sekarang belum ada satu pun kewajiban DKI yang telah direalisasikan,” tegas Rahmat Effendi, Jumat (19/10/2018), di sela tinjauan pencemaran Kali Bekasi.
Pepen, sapaan akrab Wali Kota Bekasi, juga membantah pernyataan Gubernur DKI yang mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI sudah memberikan kompensasi, yang yang telah diberikan Pemprovi DKI pada 2017.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi –Foto: M Amin
“Sementara, kewajiban DKI untuk tahun anggaran 2018 belum dipenuhi, saat ini sudah memasuki tahun anggaran 2019. Masa dua tahun kewajiban dilalaikan,” ungkap Pepen.
Wali Kota Bekasi yang tengah menjalani periode kedua ini, mengancam akan terus menyetop setiap truk sampah yang melintas di Kota Bekasi, jika Pemerintah Provinsi DKI tidak menunaikan kewajiban sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakti.
Dalam kontrak itu, salah satu item mewajibkan pemberian kompensasi melalui dana hibah bagi lingkungan TPST oleh Pemprov DKI.
“Dalam kontrak itu jelas, Pemprov DKI punya Tempat Pembuang sampah akhir di Kota Bekasi. DKI mengolah sampah di Kota Bekasi ini dan warganya harus dapat kompensasi. Kalau kewajiban tidak dipenuhi, jangankan menyetop truk sampah dari DKI, melarang truk sampah Bekasi pun boleh saja,” paparnya menegaskan.
Pasalnya, lanjut dia, pembuangan sampah DKI di Bekasi tidak memberi manfaat bagi warga Bekasi. Jika tidak ada diberikan dana hibah atau kompensasi untuk warga sekitar, tidak usah ada kerja sama.
Ia juga mengaku, beberapa hari terakhir Dinas Perhubungan Kota Bekasi, kerap menyetop dan menahan truk sampah dari DKI, merupakan bagian dari protes terkait kewajiban kerja sama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemrov DKI, dalam bentuk dana hibah. Dalam kontrak kerja sama itu sudah  jelas tertuang hak dan kewajiban masing-masing wilayah.
Menurutnya, banyak keleluasaan yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi terhadap truk sampah dari Pemprov DKI yang melintas. Salah satunya, dalam perjanjian truk sampah dari DKI harus konvektor dan tertutup, tetapi ternyata kendaraan yang lewat itu bukan konvektor, tetap dibiarkan. Dikatakan dana hibah itu merupakan hak Kota Bekasi yang harus dikeluarkan Pemprov DKI sebagai kewajiban.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyesalkan sikap Pemprov DKI yang terkesan menganggap tidak ada persoalan. Ia berharap, ada sikap tegas dari Gubernur DKI untuk berkoordinasi dengan memanggil Wali Kota Bekasi, guna membahas persoalan perjanjian kerja sama tersebut. Tetapi, sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.
“Saya tegaskan, tidak akan hadir kalau dipanggil Gubernur DKI, kecuali beliau yang hadir di TPST Bantargebang. Beliau kan belum pernah melihat langsung kondisi Bantargebang, nanti saya yang akan mengantar langsung,” paparnya, sembari mengatakan, bahwa  hal itu merupakan bentuk kekecewaan atas minimnya respon DKI, atas beberapa surat yang telah dikirimkan, mempertanyakan soal dana hibah, tetapi terkesan tidak ada persoalan.
Lebih jauh, dia mengaku, di sekitar TPST Bantargebang, membutuhkan sekolah terpadu dari tingkat SD sampai SMA, butuh rumah sakit, tendon folder air, dan hal lainnya bagi warga sekitar Bantargebang.
Ia mengaku, dalam kontrak tersebut memang tidak ada nominal angka, tetapi kewajiban untuk lingkungan harus dipenuhi.
Rahmat Effendi dalam kesempatan itu juga membantah jika penyetopan dan menuntut kewajiban Pemprov DKI untuk segera menurunkan dana hibah, terkait dengan terjadinya turbulensi APBD Kota Bekasi. Dia menegaskan, tuntutan itu jelas terkait masalah sampah yang tertuang dalam kerja sama antara Pemprov DKI dan Kota Bekasi.
“Soal turbulensi APBD Kota Bekasi itu urusan Kota. Tidak ada kaitannya dengan dengan DKI. Ini soal hak dan kewajiban yang belum dipenuhi DKI, yang selama ini membuang sampah di TPST Bantargebang,” tegasnya.
Dia menyebutkan, Kota Bekasi sudah maksimal dalam memfasilitasi DKI untuk membuang sampah, seperti memperbaiki jalan di Jati Asih, dan membangun beberapa flyover.
“Itu bukan untuk kepentingan warga Kota Bekasi saja, tetapi untuk memudahkan jalan truk sampah dari DKI,” tegasnya.
Lihat juga...