Wali Kota Bekasi Tuntut DKI Tunaikan Kewajiban Terkait Sampah
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menunaikan kewajiban kompensasi atas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakati. Pasalnya, kontrak kerja sama antara Pemerintah DKI dan Kota Bekasi sampai saat ini belum dipenuhi.
“DKI Jakarta selama ini membuang sampah di TPST Bantargebang, dan itu ada kerja sama dalam bentuk dana hibah yang dibangun untuk warga yang berada di sekitar TPST. Sampai sekarang belum ada satu pun kewajiban DKI yang telah direalisasikan,” tegas Rahmat Effendi, Jumat (19/10/2018), di sela tinjauan pencemaran Kali Bekasi.
Pepen, sapaan akrab Wali Kota Bekasi, juga membantah pernyataan Gubernur DKI yang mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI sudah memberikan kompensasi, yang yang telah diberikan Pemprovi DKI pada 2017.
