Pilwalkot Cirebon Diputuskan Diulang

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Adanya pembukaan kotak suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPPS pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terbukti. Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah.

Dengan fakta tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan, KPUD Kota Cirebon menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon 2018. “Amar putusan, mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan, telah terjadi pembukaan kotak suara beberapa TPS oleh KPPS bertempat di PPS. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang signifikan, mempengaruhi hasil perolehan suara,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat pembacaan putusan Peselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Cirebon, Rabu (12/9/2018).

Ketua MK Anwar Usman – Foto M Hajoran Pulungan

Anwar Usman menegaskan, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon No.100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018. Sepanjang perolehan suara di Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 di sepanjang empat kecamatan,” tambahnya.

Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian memerintahkan KPUD Jawa Barat dan KPU RI, melakukan supervisi kepada KPU Kota Cirebon dalam pemungutan suara ulang. Masing-masing pihak diminta untuk melaporkan hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan.

Lihat juga...