Pilwalkot Cirebon Diputuskan Diulang

Editor: Mahadeva WS

Dalam pertimbangannya MK menegaskan, pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, dan Pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU 8/2018, harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan, sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS membuka kotak suara, dan ketentuan Pasal 118 UU Pilkada yang menyatakan, penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK.

Dari ketentuan tersebut, pembukaan kotak suara hanya dapat dilakukan di dua tempat, yaitu di TPS dan di PPK.  Apabila dikaitkan dengan kasus a quo di mana alasan pembukaan kotak suara adalah untuk mengambil dokumen berupa salinan Model C-KWK dan salinan Model C1-KWK untuk diberikan kepada PPS dan untuk ditempel di papan pengumuman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 98 ayat (12) UU Pilkada.

Anggota Hakim MK, Saldi Isra mengatakan, yang dinyatakan pasal di atas adalah, KPPS wajib memberikan satu eksemplar salinan berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, PPL, PPS, PPK melalui PPS. Serta menempelkan satu eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara, pada tempat pengumuman di TPS selama tujuh hari.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan (KPU dan jajaran di bawahnya), kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan atau prosedur atau apabila ada keadaan yang memaksa pembukaan kotak suara dilakukan dengan syarat,” sebutnya.

Di mana pembukaan kota suara, dilakukan di TPS tempat asal kotak suara atau dilakukan di PPK sesuai dengan wilayah administratif TPS dimaksud dan dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan dan atau saksi pasangan calon.

Lihat juga...