Vaksin MR, Umat Islam Diminta Tunggu Fatwa MUI

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis - Foto: Dok. CDN

PALU — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis meminta umat Islam dapat menunggu fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR), karena pihaknya belum mengeluarkan sampai saat ini.

Menurut Cholil, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia baru mendatangi MUI Pusat. Pertemuan tersebut, menghasilkan pihak Kemenkes bertekad untuk mengajukan sertifikasi halal.

“Tetap MR diajukan ke MUI untuk diaudit bagaimana kehalalanya, baru pada Jumat (3/8) Menteri Kesehatan datang ke MUI. Kita dialog panjang, sampai tentang kondisi di masyarakat. Jangan sampai ada yang masuk ketubuh kita yang haram,” kata Cholil di Palu, Minggu (5/8/2018).

Cholil menjelaskan keputusan sementara, sebagai Muslim berhak untuk tidak divaksinasi. Tetapi kata dia, orang non Muslim tidak perlu tahu halal dan haramnya MR tersebut.

Untuk itu diimbau harus lebih hati-hati. Umat Muslim saat ini, tidak perlu dilakukan vaksinasi, hingga menunggu sampai proses kehalalanya. Pihaknya juga belum memastikan kapan MR mendapatkan sertifkkasi halal, karena proses panjang dalam pengujian vaksin MR.

“Jadi kita tidak melarang vaksinasinya, tapi MR jangan pernah dikatakan sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Kita teliti secepatnya, kita akan proses,” tegas Cholil.

Kemenkes melakukan pertemuan dengan PT Bio Farma dan MUI di kantor MUI pusat, Jumat (3/8/2018). Pertemuan tersebut diinisiasi untuk kepentingan masyarakat yang resah karena tidak ada jaminan kehalalan produk vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India (SII).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, menyampaikan pertemuan itu untuk menjamin hak-hak keagamaan masyarakat yang resah karena tidak ada jaminan kehalalan vaksin MR.

Lihat juga...