Ini Panduan Salat Jumat untuk Mencegah Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. 

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, Komisi Fatwa MUI merampungkan Fatwa No. 31 Tahun 2020 ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

Komisi Fatwa MUI merampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan marathon tiga hari tiga malam.

“Jika tidak memungkinkan menggelar salat Jumat di banyak tempat dalam satu waktu, maka opsional merujuk satu dari dua pendapat dalam fatwa itu, maknanya, dua-duanya mempunyai rujukan dalil dan sah. Ini kesimpulannya,” papar Ni’am dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Jumat (5/6/2020) pagi.

Berikut ketentuan hukum Fatwa No 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Pertama,  perenggangan saf saat berjamaah.Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

“Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” ujarnya.

Kedua, pelaksanaan salat Jumat. Pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya, seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat.

“Maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat,” ujarnya.

Pendapat pertama, yakni, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

Pendapat kedua, jamaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas  dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

Penggunaan masker saat salat. Yakni dijelaskan dalam fatwa ini, menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah. Karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. “Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” jelasnya.

Adapun rekomendasi dalam fatwa ini, yakni pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat. Sedangkan jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

Lihat juga...