MUI Perluas Pemantauan Penyiaran Tayangan Ramadhan

JAKARTA, Cendana News – Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Asrori S Karni mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memperluas pemantauan pada tayangan Ramadhan. Namun demikian, pihaknya masih memerlukan proses telaah lebih cermat untuk menentukan media mana saja yang akan dipantau.

“Karena kan TV lama mau ditinggalkan sama sekali juga tidak bisa begitu saja, karena dari 15 TV lama itu, itu sudah mempunyai akun Youtube dengan subscriber yang sangat banyak,” ujar KH Asrori, dalam rilisnya, Rabu (20/4/2022).

Bahkan, dua di antaranya masuk kedalam 10 besar youtuber dengan subscriber tertinggi di Indonesia.

“Ini artinya pengaruh mereka masih patut diperhitungkan, tidak ditinggal begitu saja,” tukasnya.

Kondisi ini menurutnya, dipengaruhi oleh perkembangan media yang begitu pesat dan melahirkan new media yang menjadi mainstream. Sehingga ide memperluas objek pemantauan di luar TV konvensional sebenarnya sudah bergulir beberapa tahun terakhir.

Hanya saja, kata KH Asroro, sejauh ini baru diimplementasikan dalam program syiar Ramadhan yang terdiri dari 3 program. Ketiga program tersebut yaitu halaqah pra Ramadhan, pematauan Ramadhan, dan Anugerah Syiar Ramadhan.

“Jadi, halaqah itu pra Ramadhan, saat Ramadhan ada pemantauan, setelah Ramadhan ada Anugrah Syiar Ramadhan,” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perluasan di luar TV konvensional, baru ada agenda apresiasi. Namun, terkait dengan pemantauan, sudah dua tahun ini MUI telah melakukan pemantauan yang lebih luas.

Tentu terkait hal ini akan ada diskusi lebih lanjut yang bertujuan untuk melakukan pemantauan lebih luas kearah TV Digital dan masuk ke media sosial.

Sedangkan ekpansi MUI Pusat selain objek pemantauan, juga akan mengintensifkan peran MUI Provinsi untuk memantau tayangan di TV komunitas lokal untuk diberikan perhatian, apresiasi sekaligus masukan-masukan.

“Sebenarnya pelibatan MUI Provinsi itu juga sudah 3-4 tahun yang lalu, tetapi memang belum optimal. Kita akan jadikan prioritas, supaya TV komunitas lokal yang mempunyai pengaruh penyiaran yang terbatas juga kita punya perhatian dan apresiasi serta masukan-masukan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Dr Gun Gun Heryanto menambahkan, tiga tujuan MUI melakukan pemantauan tayangan Ramadhan di televisi.

Pertama, untuk memberikan apresiasi terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat.

“Banyak kan program-program yang bagus yang harus diapresiasi sebagai bagian dari hal yang perlu dilanjutkan tahun-tahun berikutnya,” ujar Gun Gun.

Kedua, yakni pemantauan tersebut dilakukan untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Dalam konteks pemantauan ini, ia memberikan contoh adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran dari pelanggaran undang-undang, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kelayakan syariat yang akan menjadi fokus perhatian.

Ia menegaskan, evaluasi sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik. Sehingga kemudian, diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan.

Adapun tujuan ketiga yaitu untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan, baik data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi kedua pihak yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan hubungannya ke lembaga penyiaran.

‘’Karena lembaga penyiaran ini mitra strategis bagi KPI, mitra strategis bagi khalayak. Yakni sebagai bagian dari institusi publik yang harus di upayakan terus membaik,’’ tandas Gun Gun

Menurutnya, konteks rekomendasi itulah yang menjadi alasan MUI setiap tahun melakukan pemantauan. Tujuannya agar kualitas penyiaran saat bulan Ramadhan dari tahun ke tahun membaik.

Sedangkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari indikasi pelanggaran yang ditemukan merupakan wewenang dari KPI. Sehingga, KPI akan memberikan peneguran bahkan pemberian sanksi lainnya untuk meminta memperbaiki kualitas siarannya.

Kalau tidak memperbaikinya, kata dia, kemudian ada sanksi yang bertahap sesuai yang diatur dalam Undang Undang 32 tahun 2002 dan juga diatur dalam konteks KPI.

“Rekomendasi itu sifatnya tentu harapan kita menjadi rekomendasi yang berpengaruh secara signifikan. Buktinya ada beberapa hal yang di follow up oleh KPI dan lembaga penyiaran,’’ pungkasnya. [ME/Sri]

Lihat juga...