MUI Keluarkan Fatwa Ibadah dalam Kondisi Wabah Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dalam suatu kawasan yang potensi penularannya sangat tinggi, maka umat muslim boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di rumah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronum Ni’am Shaleh mengatakan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
“Baginya, salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman,” kata Ni’am saat konferensi pers fatwa tersebut di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” urai Ni’am.
Bagi orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, kata Ni’am, dalam suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang. Maka, ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan saalat zuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.