MUI Keluarkan Fatwa Ibadah dalam Kondisi Wabah Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dalam suatu kawasan yang potensi penularannya sangat tinggi, maka umat muslim boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di rumah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronum Ni’am Shaleh mengatakan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
“Baginya, salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman,” kata Ni’am saat konferensi pers fatwa tersebut di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” urai Ni’am.
Bagi orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, kata Ni’am, dalam suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang. Maka, ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan saalat zuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Kedua, yakni saat berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.
Maka, dirinya tetap harus menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa. Serta wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. “Seperti tidak kontak fisik langsung yaitu bersalaman, berpelukan, cium tangan. Serta harus membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” ujarnya.
Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa. “Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing,” ujarnya.
Demikian pula tambah dia, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.
Namun fatwa ini menyebut dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
“MUI berharap pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” imbuh Ni’am.
Fatwa ini juga memaparkan tentang pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19. Terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.
Dengan merebaknya wabah Covid-19, MUI berharap umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap salat fardhu.
Juga memperbanyak shalawat, sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
Selain itu, kata Ni’am, fatwa MUI ini juga mengingatkan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik. “Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” ujarnya.
Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 16 Maret 2020. Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tutupnya.