Fatwa MUI Jelaskan Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah pandemi corona atau Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni’am Sholah mengatakan, pembahasan fatwa ini dilakukan sejak 6 Mei atas pertanyaan masyarakat. Kemudian pembahasan final pada rapat secara daring yang diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Dari pembahasan rapat itu, disepakati untuk diterbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
“Fatwa ini dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanakan ibadah salat Idul Fitri dalam rangka ketaatan pada Allah SWT. Tetapi dalam saat yang sama harus tetap menjaga kesehatan dan berkonstribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ungkap Ni’am dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Rabu (13/5/2020) malam.
Ketentuan dan panduan hukum fatwa ini, jelas dia, pertama, salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Kedua, salat Idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Ketiga, yakni salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya.
Keempat, salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah. “Kelima adalah pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, dan aktivitas ibadah,” ujar Ni’am.
Adapun ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Civid-19. Yakni, pertama, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
“Maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
Kedua, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang. Maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
Ketiga, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Keempat, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” ujarnya.
Sedangkan panduan kaifiat salat Idul Fitri berjamaah sangat jelas disampaikan. Bahwa kaifiat atau tata cara salat Idul Fitri secara berjamaah sebagai berikut.
Yakni, pertama, sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
Kedua, salat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah. Ketiga, memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Keempat, yaitu membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan. Dan kelima, membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Adapun keenam adalah membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. Ketujuh, ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
Kedelapan, yakni pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
Kesembilan, membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. Dan kesepuluh, adalah ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.
“Kesebelas, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri,” imbuhnya.
Dalam fatwa ini dijelaskan pula panduan kaifiat khutbah Idul Fitri. Yaitu, pertama khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan salat Idul Fitri.
Kedua, khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
Ketiga, khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
Dan keempat, khutbah pertama dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak sembilan kali. Kemudian memuji Allah SWT dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
Dilanjutkan dengan membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد.
“Kemudian dilanjutkan dengan berwasiat tentang takwa, dan membaca ayat Al-Qur’an,” ucapnya.
Adapun kelima adalah khutbah kedua dilakukan dengan cara membaca takbir sebanyak tujuh kali, memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله, membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد. Berwasiat tentang takwa dan mendoakan kaum muslimin.
Diperjelaskan juga ketentuan salat Idul Fitri di rumah. Pertama, salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Kedua, jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. Dan kaifiat salatnya mengikuti ketentuan ketiga Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah dalam fatwa ini.
Kemudian, usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan keempat dalam fatwa ini.
“Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” ungkapnya.
Begitu juga jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya berniat salat Idul Fitri secara sendiri.
Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). Dan tata cara pelaksanaannya mengacu pada poin empat panduan kaifiat salat Idul Fitri berjamaah dalam fatwa ini. “Tidak ada khutbah,” tandasnya.
Panduan takbir Idul Fitri juga dijelaskan dalam fatwa ini. Yakni, pertama setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
Kedua, waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Ketiga, disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
Keempat, pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
“Kelima, dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya,” jelas Ni’am.
Sedangkan keenam, yakni umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Amalia sunnah Idul Fitri juga dijelaskan dengan rinci dalam fatwa ini. Yakni, pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah.
Yaitu jelas Ni’am, mandi dan memotong kuku, memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian. Serta makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri, dan mengumandangkan takbir hingga menjelang salat.
Juga melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang. Terakhir saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم.