Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) memutuskan, kegiatan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, tidak dilaksanakan di lapangan dan masjid. Warga diminta untuk Salat Id di rumah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bersepakat, untuk mengadakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah (Salat Id) berdasarkan kategori hijau atau kuning peta persebaran COVID-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat memutuskan, tujuh daerah di provinsi tersebut tidak melaksanakan Salat Idul Fitri (Salat Id) secara berjamaah di masjid atau lapangan.