Tujuh Daerah di Papua Barat Tidak Menggelar Salat Id di Lapangan
MANOKWARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat memutuskan, tujuh daerah di provinsi tersebut tidak melaksanakan Salat Idul Fitri (Salat Id) secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Naistrau mengutarakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama gugus tugas COVID-19, beberapa waktu lalu, dari 13 kabupaten dan kota di Papua Barat terdapat tujuh zona merah. Lima berada pada zona kuning dan satu zona hijau.
Untuk daerah zona merah, MUI memutuskan warga Muslim melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing. Tujuh zona merah tersebut yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan serta Fakfak. “Sementara bagi daerah berzona kuning, kami menganjurkan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri dikoordinasikan bersama pemerintah daerah serta gugus tugas COVID-19 di wilayah masing-masing. Ada lima daerah di zona kuning, yakni, Kabupaten Sorong Selatan, Tambrauw, Kaimana, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak. Kabupaten Maybray zona hijau,” rinci Naustrau.
Selain Salat Idul Fitri, MUI Papua Barat juga mengeluarkan maklumat tentang silaturahmi Lebaran. Pihaknya menganjurkan, silaturahmi dilaksanakan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi daring. “Bisa memanfaatkan media sosial yang ada, bisa facebook, WA atau telepon seluler. Ini sebagai bentuk ikhtiar kami untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Menurutnya, pandemi COVID-19 masih menjadi persoalan nasional, termasuk di Papua Barat. Warga Muslim diimbau agar taat terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. “Lebaran semakin dekat, maka kami mengimbau seluruh warga Muslim di Provinsi Papua Barat untuk tetap berada di tempat atau di daerah masing-masing. Tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik hingga keadaan normal kembali, kecuali dalam kondisi darurat,” kata Ahmad. (Ant)