Di Tangerang Pengendara Tak Bermasker Dihukum Menyapu Jalan

Warga menyapu jalan atas sanksi sosial yang diberikan karena tak menggunakan masker – Foto Ant

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memberikan sanksi hukum sosial menyapu jalan, kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Lurah Sudimara Barat, Jaini Martin menuturkan, para pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker, diberhentikan dan dihukum menyapu jalan. Para pelanggar diharuskan memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB, saat menjalankan hukuman. “Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera, karena mereka malu jadi tontonan banyak orang,” ungkap Jaini, Senin (18/5/2020).

Aturan tersebut sebagai upaya membuat masyarakat jera, sehingga mau patuh pada aturan pencegahan COVID-19. Utamanya pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini.

Pemberian hukuman sosial tersebut dilakukan di check point Pasar Lembang, Sudimara Barat, Senin (18/5/2020). Para petugas gabungan, pegawai Kelurahan bersama Satpol PP melakukan razia bagi para pengendara yang tak mengenakan masker. Mereka yang tidak menggunakan masker, diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar. Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekitar 15 menit.

“Soalnya deket cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan makanan. Tadi padahal udah diingetin tante, tapi males. Kapok saya, besok-besok pasti pakai masker,” tutur salah satu pelanggar yang bernama Feran.

Tak berbeda dengan Yadi, pengendara roda empat, yang tak mengenakan masker. Ia mengaku, menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam mobil. “Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau keluar mobil aja. Saya pikir aman di mobil sendiri ini. Tapi ok, besok-besok saya pakai terus maskernya,” katanya.

Lihat juga...