Kemenkumham Sulsel Usulkan Ribuan Remisi Lebaran

Sejumlah narapidana menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2019) – Foto Dok Ant

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Selatan, mengusulkan remoisi untuk 4.417 orang narapidana. Pengusulan pengurangan masa hukuman tersebut untuk hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.

“Dari total 9.339 napi di seluruh Lapas dan Rutan di Sulsel, diusulkan 4.417 narapidana mendapat remisi lebaran tahun ini,” sebut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kanwil Kemenkuham Sulsel, Taufuqurrahman, Senin (18/5/2020).

Jumlah pengajuan tersebut sesuai dengan kondisi narapidana yang telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun subtansif. Kendati demikian, pemberian remisi itu masih sebatas usulan disetujui atau tidak, semua diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dari 4.417 narapidana atau warga binaan itu, yang diusulkan untuk Kategori remisi khusus (RK) I  atau pengurangan 15 hari ada 809 orang. Untuk pengurangan satu bulan, sebanyak 3.024 orang. Kemudian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 502 orang dan diusulkan mendapat remisi dua bulan sebanyak 79 orang warga binaan.

Sementara kategori RK II, hanya terdapat tiga orang. Napi tersebut bisa langsung bebas dari hukuman, setelah mendapatkan pengurangan potongan sisa masa hukuman yang dijalaninya selama ini. Saat ini jumlah warga binaan di Sulsel, baik penghuni lapas maupun rutan, tercatat ada 6.677 orang narapidana dan 2.722 orang tahanan.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Robianto menyebut, untuk Lapas Gunungsari Makassar, warga binaan yang mendapat usulan remisi lebaran tahun ini, sebanyak 564 orang. Warga binaan tersebut terdiri dari berbagai kasus, seperti tindak pidana pencurian, narkoba, hingga tindak pidana korupsi. “Jumlahnya ada 564 orang warga binaan Lapas Gunung Sari Makassar yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran,” sebut Robianto.

Lihat juga...