Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Diperpanjang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, eks Kalapas Klas I Sukamiskin periode 2016 sampai Maret 2018, Deddy Handoko (DH), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RA). “Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka DH dan RA untuk 40 hari, guna melengkapi berkas perkara terhitung sejak 20 Mei 2020 sampai 28 Juni 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung KPK lama),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/5/2020).
Untuk diketahui, dua tersangka tersebut sebelumnya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 30 April sampai 19 Mei 2020. KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Deddy dan Rahadian bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sebagai swasta berstatus warga binaan dan Fuad Amin (FA), yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya tersebut. Dalam konstruksi kasus tersebut dikatakan, tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016, dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan. Baik berupa Izin Luar Biasa (ILB), maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.