MUI Sumbar Jelaskan Ketentuan Khusus Salat Ied di Masjid

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid pada kondisi Covid-19 ini, boleh-boleh saja dilakukan. Tapi, ada ketentuan yang perlu diikuti oleh masyarakat maupun dari pihak masjidnya. 

Ketua MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menjelaskan, penyelenggaraan salat Idul Fitri dilaksanakan sesuai dengan Maklumat MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/V/2020 yang telah dikeluarkan sebelumnya. Keputusan itu merupakan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat yang dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

“Dalam rapat itu diputuskan rekomendasi konsep penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun ini 1 Syawal 1441 Hijriah tidak lepas dari Maklumat No. 007. Namun untuk lebih jelasnya, dalam waktu dekat MUI Sumatera Barat juga akan mengeluarkan bayyan khusus tentang Idul Fitri sebagai tambahan penjelasan Maklumat No. 007 itu,” katanya, melalui pesan singkat Senin (18/5/2020) malam.

Terkait ketentuan yang dimaksud, yakni membolehkan masyarakat melakukan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid. Buya Gusrizal mengakui bahwa sudah ada Fatwa MUI Pusat tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri. Namun untuk daerah Sumatera Barat sendiri, MUI Sumatera Barat bakal segera mengeluarkan bayyan. 

Melihat pada Maklumat  Nomor 007/MUI-SB/V/2020 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2020 lalu menjelaskan bahwa bagi daerah yang tidak ada lagi menunjukkan gejala Covid-19, secara bertahap salat bisa ditunaikan di masjid.

Artinya, selama ada jaminan dari pemerintah setempat bahwa masjid di daerah tersebut aman dari penularan Convid-19. Kemudian daerah tersebut ditutup dari kemungkinan bercampurnya orang yang sehat dan orang yang sakit.

Kemudian masjid yang menyelenggarakan ibadah dapat memastikan bahwa jamaahnya merupakan jamaah tetap. Selanjutnya pelaksanaan salat diiringi dengan prosedur protokol kesehatan, salat dilakukan dengan sederhana atau iqtishad.

“Yang saya maksud itu, untuk daerah yang minim risiko atau terkendali. Makanya pemerintah di daerah perlu benar-benar memastikan ketentuan itu terlaksanakan. Jika rasanya tidak aman, jangan memaksakan untuk salat berjamaah di masjid pada Idul Fitri nanti,” tegasnya.

Ketentuan lainnya, harus ada pengawalan yang ketat bagi masyarakat dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri. Dengan demikian masyarakat yang ikut dalam salat berjamaah itu  terlindungi dari kemungkinan penularan wabah Covid-19. Pengawalan bisa dalam bentuk penerapan prosedur Covid-19 dengan konsisten dan disiplin.

“Namun untuk hal ini, pemerintah perlu memfasilitasi umat dengan berbagai kebutuhan fasilitas yang diperlukan dalam konteks ini. Seperti menyediakan hand sanitizer yang halal, mengingat ada alkohol yang berasal dari najis ada yang tidak, atau minimal sabun cuci tangan,” sebutnya.

Kemudian tidak terlalu banyak membuat kerumunan. Tempat ibadah yang selama ini disatukan, mungkin saat ini bisa diklasterisasi, dibuat di beberapa tempat sehingga tidak rumit untuk mengawasi dan mengawal masyarakat demi menghindari kerumunan.

Menurutnya, masyarakat  juga dapat dianjurkan untuk berwudhu di rumah, ketimbang dilakukan di masjid. Hal ini dilakukan untuk menjaga disiplin waktu, agar tidak menunggu lama untuk dilakukan salat. Selain itu, dianjurkan juga bahwa umat salat dapat dilakukan secara sederhana, dan khutbah disampaikan secara singkat.

“Jika merasa daerah aman untuk dilakukan salat Idul Fitri berjamaah. Disarankan untuk melakukan konsultasi dengan pihak berwenang di daerah tersebut. Jika Gugus Tugas setempat menilai lokasi itu aman, dan dikoordinasikan dengan MUI daerah setempat, maka penyelenggaraan salat Ied bisa dilakukan,” ungkapnya Buya Gusrizal.

Untuk itu, MUI Sumatera Barat mengimbau agar masyarakat mulai berperan aktif mengawasi daerah masing-masing dan menggerakan potensi dari warisan budaya dan kearifan lokal.

Meski telah adanya ketentuan yang dimaksud, MUI menegaskan tidak akan mengeluarkan maklumat baru. Namun MUI Sumatera Barat akan mengeluarkan bayyan atau penjelasan yang masih relevan dengan Maklumat 007 tersebut.

“Keputusan rapat MUI Sumbar tidak mengeluarkan maklumat baru. MUI Sumbar akan mengeluarkan bayyan atau penjelasan. Maklumat 007 masih relevan dan sudah sesuai dengan kondisi perkembangan Sumbar saat ini,” tutupnya.

Sementara itu, terkait kondisi di pusat pemerintahan di Sumatera Barat, yakni di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Wagub Nasrul Abit, mengatakan, Pemrov telah mengambil keputusan tidak melaksanakan salat Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, seperti yang telah dilakukan setiap tahunnya.

Menurutnya, keputusan itu didasari dari demi menghindari penularan wabah Covid-19. Karena memang, biasanya pada tahun-tahun lalu pelaksanaan salat Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, jemaahnya nyaris mencapai ribuan orang.

“Melihat situasi Covid-19 ini, Pemprov sudah memutuskan tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri di tahun ini,” tegasnya.

Wagub menyatakan meski di Kantor Gubernur tidak melakukan salat Idul Fitri secara berjamaah. Tidak berlaku sama di masing-masing daerah di Sumatera Barat. Artinya kepala daerah di kabupaten dan kota diberikan kesempatan untuk mengambil kebijakan terkait salat Idul Fitri tahun 2020 ini.

“Sesuai yang dijelaskan MUI, ada ketentuan yang harus diikuti jika ingin melakukan salat Idul Fitri secara berjamaah. Seperti perlu memastikan bahwa benar-benar aman,” sebutnya.

Nasrul Abit menekankan, pihak Pemprov Sumatera Barat sebenarnya tidaklah melarang melaksanakan salat Idul Fitri secara merata di seluruh daerah. Tapi hanya mengimbau agar masyarakat tetap ibadah di rumah. Tujuannya untuk kebaikan bersama dalam menuntaskan wabah Covid-19.

Lihat juga...