MUI Sumbar Jelaskan Ketentuan Khusus Salat Ied di Masjid
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid pada kondisi Covid-19 ini, boleh-boleh saja dilakukan. Tapi, ada ketentuan yang perlu diikuti oleh masyarakat maupun dari pihak masjidnya.
Ketua MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menjelaskan, penyelenggaraan salat Idul Fitri dilaksanakan sesuai dengan Maklumat MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/V/2020 yang telah dikeluarkan sebelumnya. Keputusan itu merupakan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat yang dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2020) lalu.
“Dalam rapat itu diputuskan rekomendasi konsep penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun ini 1 Syawal 1441 Hijriah tidak lepas dari Maklumat No. 007. Namun untuk lebih jelasnya, dalam waktu dekat MUI Sumatera Barat juga akan mengeluarkan bayyan khusus tentang Idul Fitri sebagai tambahan penjelasan Maklumat No. 007 itu,” katanya, melalui pesan singkat Senin (18/5/2020) malam.
Terkait ketentuan yang dimaksud, yakni membolehkan masyarakat melakukan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid. Buya Gusrizal mengakui bahwa sudah ada Fatwa MUI Pusat tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri. Namun untuk daerah Sumatera Barat sendiri, MUI Sumatera Barat bakal segera mengeluarkan bayyan.
Melihat pada Maklumat Nomor 007/MUI-SB/V/2020 yang dikeluarkan pada 3 Mei 2020 lalu menjelaskan bahwa bagi daerah yang tidak ada lagi menunjukkan gejala Covid-19, secara bertahap salat bisa ditunaikan di masjid.
Artinya, selama ada jaminan dari pemerintah setempat bahwa masjid di daerah tersebut aman dari penularan Convid-19. Kemudian daerah tersebut ditutup dari kemungkinan bercampurnya orang yang sehat dan orang yang sakit.