MUI Sumbar Jelaskan Ketentuan Khusus Salat Ied di Masjid
Editor: Makmun Hidayat
“Jika merasa daerah aman untuk dilakukan salat Idul Fitri berjamaah. Disarankan untuk melakukan konsultasi dengan pihak berwenang di daerah tersebut. Jika Gugus Tugas setempat menilai lokasi itu aman, dan dikoordinasikan dengan MUI daerah setempat, maka penyelenggaraan salat Ied bisa dilakukan,” ungkapnya Buya Gusrizal.
Untuk itu, MUI Sumatera Barat mengimbau agar masyarakat mulai berperan aktif mengawasi daerah masing-masing dan menggerakan potensi dari warisan budaya dan kearifan lokal.
Meski telah adanya ketentuan yang dimaksud, MUI menegaskan tidak akan mengeluarkan maklumat baru. Namun MUI Sumatera Barat akan mengeluarkan bayyan atau penjelasan yang masih relevan dengan Maklumat 007 tersebut.
“Keputusan rapat MUI Sumbar tidak mengeluarkan maklumat baru. MUI Sumbar akan mengeluarkan bayyan atau penjelasan. Maklumat 007 masih relevan dan sudah sesuai dengan kondisi perkembangan Sumbar saat ini,” tutupnya.
Sementara itu, terkait kondisi di pusat pemerintahan di Sumatera Barat, yakni di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Wagub Nasrul Abit, mengatakan, Pemrov telah mengambil keputusan tidak melaksanakan salat Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, seperti yang telah dilakukan setiap tahunnya.
Menurutnya, keputusan itu didasari dari demi menghindari penularan wabah Covid-19. Karena memang, biasanya pada tahun-tahun lalu pelaksanaan salat Idul Fitri di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, jemaahnya nyaris mencapai ribuan orang.
“Melihat situasi Covid-19 ini, Pemprov sudah memutuskan tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri di tahun ini,” tegasnya.
Wagub menyatakan meski di Kantor Gubernur tidak melakukan salat Idul Fitri secara berjamaah. Tidak berlaku sama di masing-masing daerah di Sumatera Barat. Artinya kepala daerah di kabupaten dan kota diberikan kesempatan untuk mengambil kebijakan terkait salat Idul Fitri tahun 2020 ini.