MUI Sumbar Jelaskan Ketentuan Khusus Salat Ied di Masjid
Editor: Makmun Hidayat
Kemudian masjid yang menyelenggarakan ibadah dapat memastikan bahwa jamaahnya merupakan jamaah tetap. Selanjutnya pelaksanaan salat diiringi dengan prosedur protokol kesehatan, salat dilakukan dengan sederhana atau iqtishad.
“Yang saya maksud itu, untuk daerah yang minim risiko atau terkendali. Makanya pemerintah di daerah perlu benar-benar memastikan ketentuan itu terlaksanakan. Jika rasanya tidak aman, jangan memaksakan untuk salat berjamaah di masjid pada Idul Fitri nanti,” tegasnya.
Ketentuan lainnya, harus ada pengawalan yang ketat bagi masyarakat dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri. Dengan demikian masyarakat yang ikut dalam salat berjamaah itu terlindungi dari kemungkinan penularan wabah Covid-19. Pengawalan bisa dalam bentuk penerapan prosedur Covid-19 dengan konsisten dan disiplin.
“Namun untuk hal ini, pemerintah perlu memfasilitasi umat dengan berbagai kebutuhan fasilitas yang diperlukan dalam konteks ini. Seperti menyediakan hand sanitizer yang halal, mengingat ada alkohol yang berasal dari najis ada yang tidak, atau minimal sabun cuci tangan,” sebutnya.
Kemudian tidak terlalu banyak membuat kerumunan. Tempat ibadah yang selama ini disatukan, mungkin saat ini bisa diklasterisasi, dibuat di beberapa tempat sehingga tidak rumit untuk mengawasi dan mengawal masyarakat demi menghindari kerumunan.
Menurutnya, masyarakat juga dapat dianjurkan untuk berwudhu di rumah, ketimbang dilakukan di masjid. Hal ini dilakukan untuk menjaga disiplin waktu, agar tidak menunggu lama untuk dilakukan salat. Selain itu, dianjurkan juga bahwa umat salat dapat dilakukan secara sederhana, dan khutbah disampaikan secara singkat.