Zona Hijau dan Kuning di Sidoarjo Bisa Menggelar Salat Id
SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bersepakat, untuk mengadakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah (Salat Id) berdasarkan kategori hijau atau kuning peta persebaran COVID-19.
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pelaksanaan Salat Idul Fitri tetap melaksanakan protokol kesehatan. Dan melakukan proteksi wilayah, dengan tidak menerima jamaah dari luar. “Hal ini mengacu pada maklumat bersama Forkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” katanya, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dorkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Rapat untuk mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yang semakin cepat, luas dan masif.
“Dengan ini menyatakan maklumat bersama pelaksanaan zakat fitrah atau maal, takbir, salat Idul Fitri, dan tradisi halal bihalal dalam masa penanganan wabah COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui dan ditandatangani bersama,” tandasnya.
Beberapa poin pada maklumat tersebut adalah, pelaksanaan zakat fitrah atau maal, mekanisme pembagian zakat diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq). Pelaksanaan takbir dilakukan di masjid atau musala, dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid, musala, lapangan atau di desa atau kelurahan, yang berkategori hijau atau kuning. Pelaksanaanya tetap dilandaskan pada protokol kesehatan. Kegiatannya diproteksi wilayah, dengan tidak menerima jamaah dari luar. Untuk tradisi halal bihalal, tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal, baik di kantor pemerintah maupun swasta. (Ant)