Penjara Satu Tahun Menunggu Pelanggar Larangan Mudik

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Martuani Sormin – Foto Ant

MEDAN – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat kenakan hukum pidana satu tahun penjara.

Selain itu, para pelanggar juga terancam membayar denda sebesar Rp100 juta. “Jika ada Aparat Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut,” ujar Martuani di Medan, Rabu (20/5/2020).

Pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.6/2018, tentang Karantina Nasional. Polda Sumut, dalam menindaklanjuti larangan mudik dilakukan dengan membuka 35 pos chek point. Titiknnya berada di setiap perbatasan wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pos untuk memeriksa para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil, termasuk pemeriksaan rapid tes, serta suhu tubuh.

“Seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos chek point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19,” ujar jenderal berbintang dua itu.

Martuani menyebut, Polda Sumut juga rutin mengimbau baik secara preventif maupun preemtif, agar masyarakat selalu memenuhi peraturan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Hal itu untuk  mengantisipasi penyebaran Virus Corona. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah, agar tidak terinfeksi COVID-19,” kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu. (Ant)

Lihat juga...