MUI Terbitkan Fatwa Pemanfaatan Zakat untuk Tangani Covid-19

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni'am Sholeh pada konferensi pers online di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Sri Sugiarti

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa pengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa MUI Nomor 23 ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.

“Termasuk masalah kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD), masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” kata Ni’am dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Jumat (24/4/2020).

Berikut ini ketentuan hukum Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Pertama, pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith. Yakni, pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut.

Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik.

Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut. Yaitu, penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah. Lalu pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik

“Seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah,” ujarnya.

Kedua, yakni zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

Ketiga adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Terakhir, kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

Ni’am menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 23 ini ditetapkan saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI pada 22 Sya’ban 1441 Hijriyah atau 16 April 2020 Masehi di Jakarta.

Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI, maka Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya, resmi diterbitkan.

Lihat juga...