JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Idrus Marham, Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menjelaskan, Idrus Marham diklarifikasi terkait pertemuannya dengan Eni Maulani Saragih (EMS), Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 di Provinsi Riau.
“Penyidik KPK hingga saat ini masih mendalami adanya sejumlah informasi, yang diduga terkait dengan pertemuan yang pernah terjadi antara saksi dengan tersangka di rumah dinas Mensos. Tadi, Idrus Marham sempat diklarifikasi penyidik apa sebenarnya isi pertemuan tersebut”, jelas Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Penyidik KPK, kata Febri Diansyah, mendalami dan menggali apa status pertemuan yang dilakukan di Rumah Dinas (Rumdin) Mensos di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Apakah pertemuan tersebut akan membahas seputar proyek pembangunan PLTU atau hanya sekadar pertemuan biasa.
Penyidik KPK juga mendalami informasi, untuk mengetahui proses persetujuan proyek tersebut, kemudian seperti apa rencananya hingga penandatanganan kerja sama persetujuan dalam proyek pembangunan PLTU yang merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik sebesar 35.000 Mega Watt (MW).
Menurut Febri, penyidik KPK meyakini, telah terjadi transaksi sebagai commitment fee yang diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, untuk memuluskan proses penandatanganan perjanjian pembangunan proyek tersebut.
Sementara itu, KPK hingga saat ini telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dan pengusaha-Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni diduga telah menerima uang keseluruhan Rp4,8 miliar dari Johannes. Yang bersangkutan merupakan pemegang saham terbesar atau mayoritas perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
Saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT), petugas KPK berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan pemberian keempat yang diterima Eni.
Pemberian pertama diduga dilakukan pada Desember 2017, sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018, sebesar Rp2 miliar, sedangkan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018, sebesar Rp300 juta.