Program Replanting Kebun Sawit di Sumbar Belum Capai Kuota

Editor: Koko Triarko

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera, Barat Candra/Foto: M. Noli Hendra 
PADANG – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, mencatat hingga Agustus ini, luas lahan perkebunan kelapa sawit yang telah di-replanting (peremajaan) baru 10.300 haktare, dari kuota 60.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang ada. 
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Candra, mengatakan, 10.300 haktare itu tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Barat, di antaranya Kabupaten Pasaman Barat, Dhamasraya, Pesisir Selatan, Agam, dan beberapa daerah lainnya.
“Pemerintah telah menyediakan dana hibah Rp25 juta untuk peremajaan sawit, untuk 60 ribu hektare lahan di Sumatera Barat. Tapi hingga Agustus ini, baru 10.300 haktare lahan yang mengusulkan replanting,” katanya, saat ditemui usai rapat pelaksanaan replanting kebun sawit bersama kabupaten dan kota di Sumatera Barat, di Padang, Rabu (15/8/2018).
Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan adanya alokasi dana hibah untuk peremajaan ini, karena jumlahnya cukup besar, yakni sekitar Rp4 triliun.
Ia menjelaskan, dana hibah replanting perkebunan sawit tersebut diberikan bagi sawit yang sudah berumur lebih dari 25 tahun, atau bagi sawit yang produksinya kurang dari 10 ton per hektare per tahun. Masyarakat pemilik kebun dapat mengusulkan kepada dinas perkebunan kabupaten dan kota, agar mendapatkan dana tersebut.
Candra juga menyebutkan, lahan sawit di Sumatera Barat yang layak replanting mencapai 97 ribu hektare. Sementara jika melihat kuota dari pemerintah untuk Sumatera Barat, hanya 60 ribu hektare pada 2018. Pelaksanaan program ini adalah tahap kedua setelah di Sumatera Barat, dan Riau.
“Jika sudah diusulkan, akan ada verifikasi terkait dengan status lahan. Karena salah satu syaratnya adalah status lahan harus jelas, jika tidak punya sertifikat, maka ada alas hak atau surat keterangan dari wali nagari,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat yang mengusulkan untuk peremajaan itu, harus berkelompok, meski begitu pemilik lahan boleh orang perorangan. Namun, pencairan tetap melalui kelompok. Di Sumatera Barat, saat ini ada sekitar 3.000 kelompok tani sawit.
Syarat lainnya harus ada dana pendamping. Karena Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian menghitung estimasi biaya kebun sawit sampai menjadi kebun, membutuhkan Rp45-55 juta per hektare. Dengan demikian, jika ada dana hibah, maka butuh dana pendamping sekitar Rp25 juta.
“Sejauh ini, dua hal itu menjadi masalah dalam pengajuan peremajaan sawit, sehingga sedikit saja masyarakat yang mengajukan usul memperoleh dana hibah tersebut,” katanya.
Meski begitu, ujar Candra, setelah usai rapat dapat diputuskan, bahwa dana pendamping tetap harus ada, namun tidak menghambat pencairan dana hibah. Sehingga, dana hibah tetap cair, namun dana pendamping tetap harus ada.
Sementara, sertifikat lahan juga tidak harus ada. Cukup diganti dengan alas hak atau surat keterangan wali nagari terkait penguasaan lahan, agar tidak terjadi penyimpangan.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, meminta dana replanting tersebut dapat diserapkan maksimal, karena perkebunan sawit sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat. Terutama pada daerah yang banyak areal perkebunan.
“Ini sangat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat, coba perhatikan jika harga sawit rendah, angka kemiskinan langsung melonjak. Coba cek dari data BPS. Untuk itu, coba manfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya.
Irwan menjelaskan, dari data Bidang Perkebunan Sumatera Barat, luas sawit Sumatera Barat mencapai 409.986 hektare. Jumlah itu terbanyak lahan sawit masyarakat seluas 211.759 hektare, dengan produksi 504.055 ton per hektare per tahun.
Lahan sawit perusahaan besar seluas 188.966 hektare, dengan produksi mencapai 664.932 ton per hektare per tahun, dan PTPN seluas 9.261 hektare, dengan produksi 33.319 ton per hektare per tahun.
Lihat juga...