Disdukcapil: Penamaan Ijazah Wajib Sesuai Akte Kelahiran
RATAHAN — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, terkait penamaan ijazah para siswa di Kabupaten Minahasa Tenggara, yang wajib disesuaikan dengan nama yang tertera dalam akte kelahiran.
“Kami menyampaikan kepada Dinas Pendidikan , agar bisa diteruskan ke pihak sekolah terkait dengan pengisian nama para siswa dalam ijazah harus sesuai dengan akte kelahiran,” kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara, David Lalandos di Ratahan, Rabu (15/8/2018).
Menurut dia, hal tersebut sangat penting, karena dalam pengisian nama dalam dokumen ijazah harus disesuaikan dengan nama yang tertera di dokumen catatan sipil seperti akte kelahiran.
“Karena banyak kasus yang kami temui, banyak warga yang ingin mencocokan nama mereka dalam ijazah dengan mengubah akte kelahiran. Pada hal sebenarnya ijazah harus menyesuaikan dokumen dalam akte kelahiran,” ujarnya.
Ia pun berharap, agar pengisian nama tersebut dapat dilakukan dengan baik dan teliti oleh pihak sekolah sehingga tidak menyusahkan para siswa yang akan melanjutkan pendidikan lanjutan, atau dalam melamar pekerjaan.
“Karena kami tidak akan melakukan perubahan akte kelahiran, jika harus mengikuti nama yang tertera dalam ijazah,” kata David.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kepada pihak sekolah agar menyosilalisasikan kepada para siswa yang belum memiliki akte kelahiran agar segera melakukan pengurusan.
“Kami juga meminta kepada pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan agar disampaikan kepada para orang tua yang belum mengurus akte kelahiran bagi anak mereka, agar segera diurus di Disdukcapil kabupaten,” tandasnya. (Ant)