Dinkes Kudus Miliki Tagihan Pelayanan Rp6 Miliar

Para pasien yang berdatangan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, ilustrasi - Dok. CDN

KUDUS — Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tercatat masih memiliki tagihan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi untuk layanan program pengobatan gratis di ruang kelas III hingga Rp6 miliar lebih.

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rudi Hermawan Prihatmanto, tunggakan di RSUD Kudus untuk program pengobatan gratis di ruang kelas III akan dibayarkan secara bertahap.

Melalui APBD Perubahan 2018, kata dia, akan diusulkan untuk keperluan pembayaran tagihan di RSUD Kudus, khususnya untuk tagihan hingga November 2018.

“Jika usulan melalui APBD Perubahan 2018 disetujui, tentunya tahap selanjuntya untuk pelunasan bulan Desember 2018 melalui pengusulan kembali pada APBD 2019,” ujarnya, Rabu (15/8/2018).

Penganggaran bertahap tersebut, diharapkan bisa melunasi semua tagihan untuk pengobatan kelas III gratis di RSUD Kudus.

Karena program pengobatan gratis di ruang kelas III pada tahun 2019 dialihkan untuk pemenuhan target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, maka penganggaran yang sebelumnya untuk kelas III akan digunakan untuk pengalihan warga kurang mampu yang biasanya terlayani melalui pengobatan gratis ke jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Tentunya pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Meskipun Pemkab Kudus menargetkan untuk UHC bisa diselesaikan tahun 2019, kata dia, nantinya akan dipikirkan untuk antisipasi kemungkinan adanya warga kurang mampu yang belum mendapatkan jaminan kesehatan nasional untuk dibantu.

Secara aturan, kata dia, memang tahun depan untuk pemenuhan UHC karena sudah ada aturan dari Pemerintah Pusat.

Lihat juga...