MK Tolak Uji Materiil UU P3A yang Diajukan Ahmadiyah

Editor: Mahadeva WS

Menurut Mahkamah, SKB sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 2 ayat (1) UU Pencegahan Penodaan Agama, bukanlah peraturan perundang-undangan (regeling). SKB adalah sebuah penetapan konkret (beschikking). Tetapi terlepas dari soal apakah SKB tersebut berupa regeling atau beschikking, substansi perintah UU Pencegahan Penodaan Agama tentang hal tersebut tidak melanggar konstitusi.

“Bahwa para Pemohon secara tegas menyimpulkan, terjadinya persoalan konstitusional norma UU 1/PNPS/1965 adalah karena SKB, peraturan, dan keputusan kepala daerah merupakan produk hukum yang telah menafsirkan larangan melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 UU a quo,” kata Hakim Anggota I Gede Palguna.

Terkait dalil dimaksud, Mahkamah berpendapat, haruslah ditegaskan bahwa pada saat norma UU 1/PNPS/1965 ditindaklanjuti dengan mengatur secara teknis bagaimana penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama, hal itu bukanlah sesuatu yang dapat dinyatakan sebagai bertentangan dengan UUD 1945.

“Dalam konteks ini, batasan penafsiran yang dilarang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 adalah apakah penafsiran dimaksud masih merujuk pada pokok-pokok ajaran dan sumber ajaran agama tersebut atau tidak,” jelasnya.

Lihat juga...