MK Tolak Uji Materiil UU P3A yang Diajukan Ahmadiyah

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama (UU P3A) yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah.

Dalam gugatannya Komunitas Ahmadiyah menyebut, pasal 1,2, dan 3 UU P3A, melanggar hak konstitusional mereka dalam kebebasan menjalankan ibadah. “Amar putusan. Mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon yang menilai bahwa Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU 1/PNPS/1965 sebagaimana didalilkan Pemohon telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum, Mahkamah mempertimbangkan ketidakpastian hukum yang dialami para Pemohon diakibatkan oleh pemberlakuan norma dalam UU 1/PNPS/1965 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah.

“Terhadap dalil a quo, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon pada dasarnya telah mencampuradukkan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965 dengan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan undang-undang a quo melalui SKB maupun peraturan dan keputusan kepala daerah. Benar bahwa pembentukan SKB sebagai produk sebuah penetapan (beschikking) diterbitkan berdasarkan perintah Pasal 2 UU 1/PNPS/1965,” kata Hakim Anggota Manahan MP Sitompul.

Foto Suasana Ruang Sidang Pengucapan Putusan Uji Materil UU P3A di Ruang Sidang MK – Foto M Hajoran Pulungan

Hanya saja, Manahan menilai, jika terdapat masalah atau kerugian konstitusional yang diakibatkan berlakukannya SKB atau peraturan kepala daerah yang berdasarkan UU 1/PNPS/1965, hal tersebut tidak serta-merta pula berarti UU a quo bertentangan dengan UUD 1945.

Lihat juga...