MK Tolak Uji Materiil UU P3A yang Diajukan Ahmadiyah
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama (UU P3A) yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah.
Dalam gugatannya Komunitas Ahmadiyah menyebut, pasal 1,2, dan 3 UU P3A, melanggar hak konstitusional mereka dalam kebebasan menjalankan ibadah. “Amar putusan. Mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon yang menilai bahwa Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU 1/PNPS/1965 sebagaimana didalilkan Pemohon telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum, Mahkamah mempertimbangkan ketidakpastian hukum yang dialami para Pemohon diakibatkan oleh pemberlakuan norma dalam UU 1/PNPS/1965 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah.
“Terhadap dalil a quo, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon pada dasarnya telah mencampuradukkan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965 dengan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan undang-undang a quo melalui SKB maupun peraturan dan keputusan kepala daerah. Benar bahwa pembentukan SKB sebagai produk sebuah penetapan (beschikking) diterbitkan berdasarkan perintah Pasal 2 UU 1/PNPS/1965,” kata Hakim Anggota Manahan MP Sitompul.

Hanya saja, Manahan menilai, jika terdapat masalah atau kerugian konstitusional yang diakibatkan berlakukannya SKB atau peraturan kepala daerah yang berdasarkan UU 1/PNPS/1965, hal tersebut tidak serta-merta pula berarti UU a quo bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Mahkamah, SKB sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 2 ayat (1) UU Pencegahan Penodaan Agama, bukanlah peraturan perundang-undangan (regeling). SKB adalah sebuah penetapan konkret (beschikking). Tetapi terlepas dari soal apakah SKB tersebut berupa regeling atau beschikking, substansi perintah UU Pencegahan Penodaan Agama tentang hal tersebut tidak melanggar konstitusi.
“Bahwa para Pemohon secara tegas menyimpulkan, terjadinya persoalan konstitusional norma UU 1/PNPS/1965 adalah karena SKB, peraturan, dan keputusan kepala daerah merupakan produk hukum yang telah menafsirkan larangan melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 UU a quo,” kata Hakim Anggota I Gede Palguna.
Terkait dalil dimaksud, Mahkamah berpendapat, haruslah ditegaskan bahwa pada saat norma UU 1/PNPS/1965 ditindaklanjuti dengan mengatur secara teknis bagaimana penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama, hal itu bukanlah sesuatu yang dapat dinyatakan sebagai bertentangan dengan UUD 1945.
“Dalam konteks ini, batasan penafsiran yang dilarang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 adalah apakah penafsiran dimaksud masih merujuk pada pokok-pokok ajaran dan sumber ajaran agama tersebut atau tidak,” jelasnya.