Tiga Kasus Korupsi di Aceh Segera ke Pengadilan
BANDA ACEH – Tiga kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah di Aceh akan segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi Aceh mencatat, saat ini ketiga kasusnya sudah masuk proses pemberkasan penuntutan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Tiga kasus yang dibantu penyidik KPK ini sudah pada tahap pemberkasan tuntutan untuk segera diajukan ke pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, T Rahmatsyah, SH, MH usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Banda Aceh, Senin (23/7/2018).
Ketiga kasus tersebut adalah, pengadaan alat kesehatan CT Scan dan Kardiologi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh tahun anggaran 2008. Kasus tersebut dengan tersangka mantan direktur RSUZA, dr TM SpOG dan mantan Kepala Bagian Sublayanan dan Program RSUZA To. Kerugian dari kasus tersebut Rp15,3 miliar lebih.
Kemudian kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) 2002-2012. Kasus tersebut dengan tersangka mantan Bupati Simeulue, Dar. Kasusnya terindikasi merugikan negara senilai Rp51 miliar. Kerugian tersebut menjadi bagian dari jumlah penyertaan modal sebanyak Rp227 miliar.
Dan yang ketiga adalah, kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh du 2015 lalu. Kegiatan tersebut memiliki kontrak Rp1,1 milliar lebih dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar. Kegiatannya bersumber dari APBN 2015. Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, Y selaku PPK pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Supernova.
Rahmatsyah menyatakan, ketiga kasus tersebut agak lambat proses penanganannya. Dengan demikian, Kejati Aceh menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikannya. “Kita berharap pemberkasan ketiga kasus ini cepat selesai dan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (Ant)