Delapan Kasus Karhutla 2013-2014 Belum Disidangkan

Ilustrasi - Dok: CDN

PEKANBARU – Delapan dari 10 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau belum berada di pengadilan. Tercatat 10 kasus yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di 2013-2014 tersebut tersangkanya korporasi.

Berdasarkan data Jilakahari, di 2013-2014 KLH yang kini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total lahan yang terbakar mencapai 6.769 hektare (Ha). “Yang baru ke pengadilan negeri baru PT. JJP dan Triomas FDI,” kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Madi Ali, Senin (23/7/2018).

Karhutla tersebut sebagian besar berada di lahan gambut. Kasus karhutla yang sudah ke pengadilan dengan tersangka PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) luas lahannya mencapai 1.000 Ha. Kejadiannya di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kasus tersebut sudah di vonis Pengadilan Negeri di Rokan Hilir pada 2017.

Majelis hakim menyatakan perusahaan PT JJP bersalah dan dijatuhi hukuman membayar denda Rp1 miliar. Kemudian kasus kedua, saat ini sedang berproses di Pengadilan Siak, adalah dengan tersangka PT Triomas FDI. Kasusnya baru akan masuk dalam penuntutan. Perusahaan diduga terlibat dalam Karhutla di Siak, dengan luas lahan sekira 400 Ha.

Sementara, delapan kasus dengan terdakwa korporasi lainnya belum jelas nasibnya. Diantaranya, PT Ruas Utama Jaya yang diduga terlibat Karhutla seluas 965 Ha di Rokan Hilir, PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) diduga terlibat Karhutla seluas 30 Ha di Bengkalis.

Berikutnya, PT Suntara Gajapati diduga terlibat Karhutla di Dumai dengan luas lahan 1.200 Ha, dan PT Sakato Pratama Makmur (SPM) dengan luas kebakaran 1.500 Ha di Bengkalis. Kemudian PT Sumatera Riang Lestari (SRL) sebagai tersangka Karhutla seluas 1.000 Ha di Bengkalis, PT Teguh Karsa Wanalestari (TKW) tersangka dengan luas kebakaran 500 Ha di Siak, PT Bhumireksa Nusasejati tersangka dengan luas kebakaran 50 Ha di Indragiri Hilir, dan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) tersangka dengan luas kebakaran 1.000 Ha di Pelalawan.

Khusus untuk PT LIH, kasus Karhutla perusahaan kelapa sawit itu juga ditangani oleh Kepolisian Daerah Riau di 2016, dan sudah lebih dulu sampai ke pengadilan. Meski PN Pelalawan sempat memvonis bebas Manajer PT LIH Frans Katihokang, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, manajer perusahaan sawit itu tak bisa lolos dengan mengganjar hukuman setahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menurut pantauan Jikalahari, lambannya proses hukum karena terhambat di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Berkasnya bolak-balik. Alasan bolak-baliknya normatif, (karena) berkas dari PPNS KLHK belum lengkap,” ujarnya.

Ia menilai ada kelemahan dalam Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam membangun kasus dengan tersangka korporasi. Meski Gakkum KLHK kini diberi wewenang yang lebih luas secara struktur organisasi, namun untuk kasus korporasi seperti berjalan di tempat. “Ada perubahan, tapi belum serius menangani korporasi. Untuk pelaku individu (ada) progres,” ucapnya.

Made menyebut, untuk berkas 10 perusahaan yang menjadi tersangka sejak 2013-2014, sebenarnya sudah layak dinaikan ke pengadilan. Saat ini hanya tinggal sikap dari KLHK untuk mendesak Kejagung segera menaikannya ke persidangan di Pengadilan Negeri. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga dinilai perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penegakan hukum terpadu yang dikoordinir oleh menteri, di mana polisi dan kejaksaan dalam satu koordinasi. (Ant)

Lihat juga...