Delapan Kasus Karhutla 2013-2014 Belum Disidangkan

Ilustrasi - Dok: CDN

PEKANBARU – Delapan dari 10 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau belum berada di pengadilan. Tercatat 10 kasus yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di 2013-2014 tersebut tersangkanya korporasi.

Berdasarkan data Jilakahari, di 2013-2014 KLH yang kini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total lahan yang terbakar mencapai 6.769 hektare (Ha). “Yang baru ke pengadilan negeri baru PT. JJP dan Triomas FDI,” kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Madi Ali, Senin (23/7/2018).

Karhutla tersebut sebagian besar berada di lahan gambut. Kasus karhutla yang sudah ke pengadilan dengan tersangka PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) luas lahannya mencapai 1.000 Ha. Kejadiannya di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kasus tersebut sudah di vonis Pengadilan Negeri di Rokan Hilir pada 2017.

Majelis hakim menyatakan perusahaan PT JJP bersalah dan dijatuhi hukuman membayar denda Rp1 miliar. Kemudian kasus kedua, saat ini sedang berproses di Pengadilan Siak, adalah dengan tersangka PT Triomas FDI. Kasusnya baru akan masuk dalam penuntutan. Perusahaan diduga terlibat dalam Karhutla di Siak, dengan luas lahan sekira 400 Ha.

Sementara, delapan kasus dengan terdakwa korporasi lainnya belum jelas nasibnya. Diantaranya, PT Ruas Utama Jaya yang diduga terlibat Karhutla seluas 965 Ha di Rokan Hilir, PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) diduga terlibat Karhutla seluas 30 Ha di Bengkalis.

Berikutnya, PT Suntara Gajapati diduga terlibat Karhutla di Dumai dengan luas lahan 1.200 Ha, dan PT Sakato Pratama Makmur (SPM) dengan luas kebakaran 1.500 Ha di Bengkalis. Kemudian PT Sumatera Riang Lestari (SRL) sebagai tersangka Karhutla seluas 1.000 Ha di Bengkalis, PT Teguh Karsa Wanalestari (TKW) tersangka dengan luas kebakaran 500 Ha di Siak, PT Bhumireksa Nusasejati tersangka dengan luas kebakaran 50 Ha di Indragiri Hilir, dan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) tersangka dengan luas kebakaran 1.000 Ha di Pelalawan.

Lihat juga...