Dua Alasan MK, Agar PHP Masuk Tahap Selanjutnya

Editor: Mahadeva WS

Juru Bicara MK Fajar Laksono - Foto M Hajoran Pulungan

Dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), setelah pemohon memaparkan materi dalil-dalil permohonannya. Selanjutnya, KPUD dan Bawaslu akan menyampaikan jawaban atas semua permohonan yang disidangkan. Hal itu dikarenakan, keduanya menjadi pihak termohon.

“Setelah sidang pendahuluan dua hari ini, KPU dan Bawaslu harus memberikan jawaban secara tertulis sebagai bantahan dari permohonan. Sebagai penyeimbang dalam tudingan dari permohonan Pemohon,” jelasnya.

Selanjutnya, sidang pemeriksaan, baik itu Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait diberi kesempatan secara seimbang dalam proses pembuktian atau memberi keterangan (saksi/ahli). Dengan demikian, akan terlihat duduk perkara secara benar.

“Nantinya, semuanya bisa terungkap dalam persidangan siapa yang melakukan pelanggaran atau tidak. Karena semua pihak akan dipanggil untuk didengarkan keterangan terkait penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut,” ujarnya.

MK telah menerima 70 permohonan sengketa pilkada yang dimohonkan pasangan calon kepala daerah di berbagai daerah. Pasca digelarnya Pilkada Serentak di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota pada 27 Juni 2018 lalu, permohonan tersebut lebih banyak dibanding permohonan sengketa pilkada sebelumnya yang berjumlah 50 permohonan.

Lihat juga...