Dua Alasan MK, Agar PHP Masuk Tahap Selanjutnya
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) dalam mengadili dan memutus sidang sengketa pilkada, mengacu Pasal 158 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada.
Pasal 158 UU Pilkada tersebut mengatur syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada, yaitu harus memiliki selisih 0,5 persen sampai dengan dua persen. Angka tersebut sesuai jumlah penduduk daerah setempat, dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD.
“Selain itu, MK juga berpedoman pada syarat ukuran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terhadap setiap dalil berbagai pelanggaran yang dituduhkan dalam penyelenggaraan pilkada di daerah,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (27/7/2018).
Jika dalam sidang terbukti pasangan calon yang digugat kemenangannya melakukan pelanggaran money politic secara TSM dan pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara paslon. Fakta tersebut dapat menjadi alasan MK mengabulkan permohonan dengan memerintahkan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.
“Jadi tidak semata-mata soal selisih suara, tetapi juga melihat dampak pelanggarannya apakah masuk TSM atau tidak. Ini menjawab (tudingan) bahwa MK bukan hanya Mahkamah kalkulator,” tambahnya.
Permohonan sengketa pilkada biasa mengandung tudingan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada. Seperti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada, adanya money politic, hingga mobilisasi untuk mengarahkan pemilih. “Selama ini-kan ada tudingan dari salah satu calon adanya pelanggaran yang dilakukan dalam pilkada serta money politic. Tetapi, tentunya tudingan itu harus disertai bukti-bukti termasuk dalil adanya money politic secara TSM atau tidak,” tandasnya.
Dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), setelah pemohon memaparkan materi dalil-dalil permohonannya. Selanjutnya, KPUD dan Bawaslu akan menyampaikan jawaban atas semua permohonan yang disidangkan. Hal itu dikarenakan, keduanya menjadi pihak termohon.
“Setelah sidang pendahuluan dua hari ini, KPU dan Bawaslu harus memberikan jawaban secara tertulis sebagai bantahan dari permohonan. Sebagai penyeimbang dalam tudingan dari permohonan Pemohon,” jelasnya.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan, baik itu Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait diberi kesempatan secara seimbang dalam proses pembuktian atau memberi keterangan (saksi/ahli). Dengan demikian, akan terlihat duduk perkara secara benar.
“Nantinya, semuanya bisa terungkap dalam persidangan siapa yang melakukan pelanggaran atau tidak. Karena semua pihak akan dipanggil untuk didengarkan keterangan terkait penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut,” ujarnya.
MK telah menerima 70 permohonan sengketa pilkada yang dimohonkan pasangan calon kepala daerah di berbagai daerah. Pasca digelarnya Pilkada Serentak di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota pada 27 Juni 2018 lalu, permohonan tersebut lebih banyak dibanding permohonan sengketa pilkada sebelumnya yang berjumlah 50 permohonan.