Seleksi CHA Sepenuhnya Otoritas KY

Editor: Mahadeva WS

Juru Bicara MA Suhadi (pakai batik) memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) menjadi kewenangan sepenuhnya Komisi Yudisial (KY). Dengan demikian, keberadaan CHA yang diajukan ke DPR dipastikan menjadi yang terbaik dari delapan calon yang ada.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyebut, kewenangan penuh KY tersebut, sebagaimana yang diatur dalam UU MA dan KY. “UU MA dan KY menyebut, seleksi hakim agung itu otoritas dari KY. Jadi kita hanya menerima, apa pun yang diusulkan KY pasti itu yang terbalik,” kata Suhadi, Rabu (6/6/2018).

Meski dari kebutuhan delapan hakim agung dan hanya dua yang direkomendasikan oleh KY ke DPR, MA disebut Suhadi tidak bisa berbuat apa-apa. Saat ini jumlah hakim agung di MA ada 48 orang. Sementara yang diperintahkan UU MA adalah 60 hakim agung.

“Tentu kita tidak bisa mengatakan apakah kita kecewa atau tidak, karena itu hak dari KY. Meskipun demikian, sampai saat ini MA masih kekurangan hakim agung, dengan jumlah yang ada saat ini 48 hakim agung,” jelasnya.

Lebih jauh Suhadi mengatakan, sebelum UU MA dan KY direvisi, MA boleh mengajukan usulan CHA yang kredibel dan dianggap mampu menjadi hakim agung. Namun, aturan tersebut ada yang memprotes, sehingga seleksi CHA sepenuhnya diserahkan kepada KY.

“Dengan adanya perubahan UU, aturan itu dilepaskan MA. Dan bagi hakim yang merasa mampu mendaftar harus mendaftar ke KY, dengan demikian MA tidak ada kewenangan untuk pemilihan CHA. Kita serahkan kepada KY dan DPR yang melaksanakan seleksi calon hakim agung,” ungkapnya.

Sebelumya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhar, telah menyerahkan dua nama calon hakim agung (CHA) ke Pimpin DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hasil Rapat Pleno KY dua nama CHA yang direkomendasikan adalah Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/06/jaga-kualitas-ky-hanya-usulkan-2-cha-ke-dpr.html).

Lihat juga...