Kejagung Terus Dalami Kasus Bank Mandiri

Editor: Koko Triarko

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara atas penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (PT TAB), membengkak dari Rp1,4 triliun menjadi Rp1,83 triliun. Tambahan kerugian tersebut terutama berasal dari tambahan perhitungan bunga atas pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menegaskan, bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat para pihak yang turut menikmati hasil dari fasilitas kredit yang merugikan negara tersebut.
“Tentu akan terus kita kejar pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi fasilitas Bank Mandiri yang merugikan keuangan negara Rp1,8 triliun,” kata Adi Toegarisman, kepada wartawan, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (25/6/2018).
Adi menyatakan, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, maka berkas pembuktian perkara dalam proses penyidikan menjadi semakin lengkap. Saat ini, aparat telah menetapkan enam orang tersangka. Ada pun berkas perkara salah satu tersangka berinisial RT telah lengkap.
“Hingga saat ini, sudah ada enam tersangka, dua dari pihak swasta dan empat dari pihak internal Bank Mandiri, dan saat ini berkas perkara sudah hampir lengkap, bahkan satu sudah hampir lengkap,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung bakal membawa berkas perkara ke tahap penuntutan kalau berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami jadwalkan dalam waktu dekat ini harus sudah ke tahap penuntutan,” sebutnya.
Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar, sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang sebenarnya.
Lihat juga...