Rekonstruksi Kebijakan KKP

OLEH MUHAMAD KARIM

Muhamad Karim Dosen Bioindustri Universitas Trilogi Jakarta/Dokumentasi Pribadi

HAMPIR empat tahun kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjalan dengan dinamika ekonomi politiknya.  

Salah satunya soal moratorium izin eks kapal asing dan transhipment (Permen No 56 Tahun 2014 dan perubahannya Permen No 10 Tahun 2015). Semenjak peluncurannya kebijakan ini mendapatkan resistensi dari pengusaha domestik, asing serta nelayan tradisional. Pasalnya mereka merasa dirugikan.

Kini memanas kembali lewat demonstrasi nelayan dan lobi-lobi politik tingkat tinggi dengan dalih yang serupa. Isunya pun bergeser. Bukan sekedar soal moratorium melainkan menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Susi Pujiastuti lengser dari jabatannya. Bukanlah lebih elok mengevaluasi dan merekonstruksi kebijakannya jika ada kelemahan? Apakah ada skenario politik global dan lokal  di balik semuanya?

Fakta Empiris

Ketidakpuasan soal kebijakan MenKP tak pernah surut hingga kini. Ketidakpuasan saat ini berawal dari laporan pengusaha domestik di Bitung kepada Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK) kala mengunjungi 18 Maret 2016 silam.

Intinya bahwa imbas kebijakan moratorium kapal eks asing, mereka merugi hingga Rp 8,7 triliun. Klaim kerugian ini berbeda dengan laporan BPS 2015 yang mencatat sektor pajak perikanan Bitung yang masuk kas negara hanya Rp 8 miliar. Sementara, ekspor perikanannya hanya Rp 1,5 triliun.

Bila diasumsikan nilai ekspor dan perdagangan lokal selama ini sebesar Rp 8,7 triliun, ada selisih Rp 7,2 triliun. Mungkinkah ini bisa terjadi? Amat mungkin. Sebab, nilai Rp 7,2 triliun itu akibat praktek illegal fishing yang selama ini belum terendus pemerintah.

Memang pasca-kebijakan moratorium dan larangan transhipment, di Bitung Desember 2015 silam berdampak terhadap industri pengolahan ikan. Mulai kekurangan bahan baku dan merumahkan karyawan. Tapi, hasil tangkapan nelayan tradisional melonjak dan fishing ground ikan kian dekat.

Problemnya tangkapan nelayan kecil belum mampu memasok industri perikanan Bitung. Ditambah lagi, tangkapan nelayan melimpah tapi pemasarannya sulit. Penyebabnya, infrastruktur distribusi, akses pasar minim dan kekurangan es untuk menjaga kesegaran ikan.

Merespon hal ini KKP telah mengeluarkan kebijakan pengadaan kapal ikan  dan alat tangkapnya (termasuk kapal pengangkut). Tapi sebagian belum dieksekusi. Imbasnya, masih ada bahan baku distribusi rantai pasok dan pemasaran yang belum teratasi secara optimal.

Hal lain ialah soal kesejahteraan nelayan. Sebelum dan pasca-moratorium nilai tukar nelayan (NTN) berfluktuasi. Sempat Desember 2014 (awal moratorium) turun 102,97 lalu melonjak pada kisaran 105-106dantahun 2016 mencapai 108,24 lalu naik  109,86 tahun 2017.

Artinya, kesejahteraan nelayan membaik. Ukuran makro ekonomi lainnya: pertama, kapasitas produksi terpakai sektor perikanan. Kala triwulan IV 2014, nilainya mencapai 81,84%. Lalu, memasuki triwulan I 2015 anjlok jadi 61,75 %. Namun, memasuki triwulan II, III dan IV meningkat signifikan masing –masing 76,93 %, 74,44 %, dan 74,50% (BI, 2015).

Artinya, pasokan bahan baku industri perikanan mencukupi. Kedua, kontribusi investasi domestik (PMDN) dibandingkan asing (PMA) meningkat. Jika tahun 2014 investasi PMA 94,21 % turun menjadi 86,74 %. Sementara PMDN meningkat dari 6,79 % tahun 2014 menjadi 14,28 % tahun 2015 (BKPM/PK2PM, 2015). Artinya investasi domestik berkembang pesat.

Ketiga, ekspor ikan Indonesia ke Thailand pasca moratorium menurun di bawah 10 ribu ton per bulan ketimbang sebelumnya sebesar 18 ribu ton. Ekspor ikan tuna Indonesia ke Thailand turun dari 16,04 % pada Februari 2014 menjadi 9,49 % dalam periode sama 2015.

Padahal Indonesia mengekspor ke Thailand hingga 20 % setiap tahun, sisanya dipasok Papua Nugini, Kiribati, Spanyol dan Amerika Serikat. Keempat, menariknya juga ekspor tuna dari Thailand dan Philipineske USA menurun periode Januari – September 2015 ketimbang periode sama 2015. Faktanya, periode Januari-September 2015 ekspor tuna Thailand ke USA merosot 17,36 % dan dari Philipines 32,59 % dibandingkan periode yang sama 2014.

Indonesia mengekspor USA periode Januari-Agustus 2015 malah melonjak 7,73 % dibandingkan periode sama 2014. Artinya, kebijakan moratorium mempengaruhi ekspor ikan ke USA khususnya dari Thailand, Philipines dan Indonesia. Kelima, nilai rataan impor ikan intra ASEAN senilai 32,71 % dibandingkan ekspornya 20,49 %. Sementara impor ekstra ASEAN senilai 65,57 % yang lebih kecil dibandingkan ekspornya  76,77 %.

Artinya, sesama negara ASEAN didominasi impor ketimbang ekspor bahan baku. Lantas olahan bahan baku impor tadi direekspor ke dalam dan keluar negara ASEAN. Imbasnya, tahun 2014 nyaris semua negara ASEAN mengalami defisit necara perdagangan kecuali Indonesia dan Vietnam (UN-Comtrade, 2015). Secara ekonomi politik fakta di atas mengambarkan kebijakan moratorium efektif bagi penataan tata kelola sumberdaya perikanan nasional.

Rekonstruksi

Secara ekonomi politik ketidakpuasan berbagai pihak yang hingga kini mempersoalkan kebijakan KKP karena, pertama, kebijakan moratorium praktis mematikan bisnis perikanan di negara-negara yang  selama ini mencuri ikan  di perairan Indonesia utamanya Thailand, Malaysia, Philipines, China, dan Taiwan.

Buktinya ekspor tuna Thailand dan Philipines merosot tahun 2015. Amat mungkin tangan-tangan tak terlihat (invisible hand) mereka ikut memperkeruh dan memicu protes kebijakan moratorium. Jika mereka sukses ,kapal-kapalnya akan kembali merajalela di perairan Indonesia, legal maupun ilegal. Buktinya awal Januari-April 2018 masih saja Satgas 115-KKP menangkal kapal ikan asing pencuri ikan sebanyak 26 unit (Kompas 12/04/2018).

Kedua, mengganggu periuk nasi pebisnis ikan domestik yang berkonspirasi dengan asing berbentuk skema sewa atau sewa-beli. Pasalnya mereka hanya mendapatkan rente ekonomi. Apalagi, pemanfaatan eks kapal asing mempermudah mereka, seolah-olah punya kapal. Padahal tetap milik asing.

Mengapa demikian? Sebab, konspirasi bisnis ini mendapatkan sokongan elit penguasa, politisi dan pengusaha yang dekat kekuasaan. Modus operandinya lewat manipulasi perizinan, ukuran kapal dan kepemilikannya. Ironisnya, mereka kebal hukum hingga aparat tak berani menyentuhnya.

Konspirasi ini sudah menggurita selama empat dekade terakhir di Indonesia.  Bahkan ada pemimpin (menteri) yang berani melawannya akan terpental dan dijatuhkan. Sayangnya nelayan  terjebak dalam permainan ini.

Hemat penulis, KKP mesti tetap mempertahankan kebijakan inidengan catatan perlu merekonstruksi dan mempercepat kebijakanteknis pendukungnya. Mulai, registrasi ulang kapal, percepatan proses perizinan, bantuan kapal (termasuk kapal pengangkut)  tangkapan nelayan, hingga akses pasar bagi nelayan.

Secara kelembagaan mesti dikembangkan model BULOG bermitra dengan koperasi untuk mengelolatrading houseikan di sentral-sentral perikanan tangkap.  Juga,ditopang distribusi rantai pasok dingin dan cold storage. Kelembagaannya ini bisa lakoni BUMN perikanan (Perum Perikanan Indonesia/PERINDO).

Jika tidak demikian, pemburu rente (komprador) bakal makin agresif untuk menekan pemerintah mencabut kebijakannya yang hingga kini tak pernah berhenti. Imbasnya kebocoran ekonomi perikanan kian parah dan keberlanjutan sumberdayanya terancam. Transfer surplusnya kembali dinikmati negara tetangga pencuri ikan di perairan Indonesia. Korbannya ialah nelayan tradisional yang makin miskin secara struktural. Semoga tidak demikian! ***

Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi Jakarta/Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com

 

 

Lihat juga...