Peralatan KTP-E di Mukomuko Rusak dan Hilang Dicuri
MUKOMUKO – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebut, mayoritas peralatan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang dimiliki rusak. Peralatan tersebut saat ini tersebar di 15 kecamatan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Badri Rusli menyebut, kerusakan tersebut menjadikan pelayanan perekaman data menjadi terhenti. “Peralatan perekaman data KTP-e yang rusak itu tersebar di delapan dari 15 kecamatan di daerah ini. Saat ini kecamatan tersebut tidak bisa tidak bisa melayani perekaman data KTP-e,” ungkapnya, Jumat (2/3/2018).
Selain rusak, dari laporan yang diterima, ada dua kecamatan yang alat perekaman datanya justru malah hilang dicuri. Ada dua kecamatan yang alatnya hilang, yakni Kecamatan Air Dikit dan Teramang Jaya. Dengan demikian, saat ini hanya ada lima kecamatan yang bisa melakukan pelayanan perekaman data.
Laporan kerusakan terbaru yang diterima berasal dari Kecamatan Lubuk Pinang. ”Yang bisa melayani Kecamatan Penarik, Ipuh, Lubuk Pinang, XIV Koto dan Kecamatan Kota Mukomuko,” tandasnya.
Upaya untuk mendapatkan penggantian alat yang hilang atau rusak disebut Badri Rusli masih mengalami kendala. Upaya untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri tidak mendapatkan solusi karena tidak diketahuinya pihak yang melakukan pengadaan barang tersebut.
Pergantian peralatan perekaman data KTP-e yang rusak disebutnya, harus melibatkan pihak yang bertindak selaku kontraktor pengadaan barang tersebut. Namun sampai sekarang belum diketahui keberadaan pihak ketiga tersebut. Dengan kondisi tersebut, kemungkinan adanya perbaikan peralatan perekaman data KTP-e yang rusak ini sangat kecil.